Jaksa Balik ke Bula Cari Saksi Korupsi Kominfo SBT

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Persidangan perkara korupsi Dinas Kominfo SBT dengan terdakwa mantan Kadis Zainudin Keliola kembali digelar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari SBT Asmin Hamja saat dihubungi mengungkapkan, pihaknya akan membawa sejumlah saksi ke Pengadilan Tipkor Ambon pekan ini.

“Beta ada balik ke Bula. Mau koordinasi untuk bawa saksi ke Ambon,” katanya dihubungi Kabar Timur, Minggu, kemarin. Asmin tidak menjelaskan siapa saja saksi yang akan dipanggil ke persidangan. Namun menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan masih merupakan saksi fakta.

Zainudin didakwa menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP, terungkap duit sebanyak Rp 300 juta diembat terdakwa dengan cara mengakali sejumlah staf pada dinas tersebut.

Dengan mencatut sejumlah nama pegawai, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) diperintahkan oleh terdakwa untuk dibuat.

Setelah diterbitkan, duit yang dicairkan oleh bendahara pengeluaran bukannya dipakai oleh para pegawai, sebaliknya digunakan oleh Zainudin sendiri.

“Terdakwa suruh bendahara transfer. Berturut-turut sampai hampir mencapai Rp 300 juta selama terdakwa bepergian, termasuk ke Jakarta. Ada uang 20 juta terdakwa transfer kembali suruh bagi masing-masing 1 juta ke pegawai di kantor,” beber Asmin.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana pemeriksaan saksi perkara ini, Kamis pekan kemarin. Perkara dengan kerugian senilai Rp Rp 291.51.000 untuk tahun anggara 2017 itu menghadirkan saksi mantan bendahara Dinas Kominfo Kabupaten SBT, Ulfiati Suat.

Dalam persidangan yang tersebut, saksi Ulfiati membeberkan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa selama menjabat sebagai kadis. Dalam keterangannya di persidangan, Ulfiati mengaku terdakwa Zainudin Keliola mengambil semua uang perjalanan dinas tersebut.

“Awalnya saya ditelepon terdakwa untuk membawa uang Rp100 juta lebih ke penginapan dan menyerahkannya di sana. Besoknya saya ditelepon lagi untuk membawa uang Rp110 juta ke penginapan,” ungkap Ulfiati di hadapan majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Saksi membeberkan, pernah menyampaikan kepada terdakwa kalau ini merupakan uang perjalanan dinas yang harus dipertangungjawabkan. Namun bersikeras mengambil seluruh dana dan memerintahkan saksi membuat laporan pertanggungjawaban.

“Tanggal 12 Desember 2017, saya ditelepon lagi oleh terdakwa dan menanyakan kenapa tidak masuk kantor? Dan saya katakan malas dan 20 pegawai lainnya kecewa tidak mendapatkan uang perjalanan dinas,” beber Ulifiati lagi.

Selanjutnya terdakwa mentransfer ke rekening saksi sebanyak dua kali hingga totalnya Rp20 juta dengan catatan dibagikan kepada 20 orang pegawai Dinas Infokom masing-masing Rp1 juta.

Namun puluhan pegawai ini harus menandatangani kwitansi penerimaan uang sebagai bukti perjalanan dinas yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga lebih dari Rp6 juta.

“Dari 20 pegawai Dinas Kominfo, ada dua orang yang tidak bersedia menerima uang Rp1 juta dari terdakwa dan kami telah mengembalikannya ke penyidik,” ungkap dia.

JPU Asmin Hamja lalu mempertanyakan uang Rp111 juta yang dipakai untuk membeli sejumlah peralatan diantaranya termasuk televisi dan komputer.

Tapi saksi menjawab berbagai peralatan kantor tersebut belum dibayar lunas alias masih utang, meski dalam laporan pertanggungjawaban ada bukti kwitansi pembayarannya.

Majelis hakim mengatakan, semestinya seluruh pegawai yang menerima gratifikasi Rp1 juta harus menjadi tersangka berdasarkan aturan hukum ikut serta atau membantu melakukan perbuatan pidana.

Saksi juga ditegur karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai bendahara untuk mengelola anggaran yang justeru diambil alih oleh terdakwa. (KTA)

Komentar

Loading...