Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

8 PETI & BPS Resmi Tersangka

badge-check


					ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews Perbesar

ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penanganan kasus pertambangan terkait ijin operasi perusahaan dan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di sekitar tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, membuahkan hasil. Bareskrim Polri menetapkan PT BPS sebagai tersangka. Sementara Polda Maluku juga menjerat delapan orang PETI sebagai tersangka.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menggunakan sistem Multidor, terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di Gunung Botak, baru menjerat satu corporate sebagai tersangka. Adalah PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS). Dia jadi tersangka, khususnya di bidang pertambangan. Sementara untuk masalah lingkungan hidup, dalam waktu dekat statusnya akan dinaikan menjadi penyidikan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan mengungkapkan, BPS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Bareskrim Polri yang membawahi masalah pertambangan.

“Yang jelas PT BPS telah ditingkatkan ke penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nainggolan yang didampingi Kasubdit 2 Bareskrim Polri Kombes Pol. Sulistiyono dan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (11/1).

Status tersangka yang disematkan, kata Nainggolan, adalah kepada corporate perusahaan. Kini, tim Subdit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri yang membawahi pertambangan telah melakukan pemanggilan terhadap corporate untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Karena ini adalah corporate, berarti yang ditetapkan tersangka adalah corporate-nya. Baik itu pemilik perusahaan maupun berkaitan dengan yang lain. Kalau tidak salah, sesuai informasi yang kami terima dari Direktur Tipidter, itu sudah dilakukan pemanggilan-pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Dikatakan, BPS dijadikan tersangka karena telah menyalahi ijin yang diberikan. Ijin yang semestinya melakukan penataan dan rehabilisasi sungai Anahoni, kawasan Gunung Botak dari limbah kimia berbahaya, justru melenceng dan malah melakukan aktivitas pertambangan emas.

“Awalnya melakukan perijinan penataan dan rehabilitasi paska penutupan (Gunung Botak) yang dulu (Tahun 2015). Dalam perjalannya, tim yang dibentuk baik itu Bareskrim maupun Polda Maluku menemukan penataan dan rehabilisasi itu tidak berjalan. Bahkan yang ditemukan adalah aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan dalam mengolah emas menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Salah satunya adalah Sianida. “Kalau dia penataan, mestinya tidak menggunakan Sianida, tapi mengangkat sedimen, taruh di suatu tempat. Kemudian yang bukit (Gunung Botak) itu ditata kembali dan ditanami sedi hutan (tanaman),” jelasnya.

Terkait perkembangan lebih lanjut, Nainggolan mengaku pihak Bareskrim Polri yang akan menyampaikan selanjutnya. “Mereka (Bareskrim) yang akan menyampaikan perkembangannya. Tapi yang jelas PT BPS telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.

Kombes Pol. Sulistiyono, Kasubdit 2 Tipidter Bareskrim Polri yang membawahi lingkungan hidup, mengaku pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 3 perusahaan. Selain BPS, tim yang dipimpinnya juga tangani PT. Prima Indo Persada (PIP) dan Sinergi Sahabat Setia (SSS).

Sistem penyelidikan yang dilakukan bersifat Multidor. Artinya penyelidikan terhadap setiap perusahaan berdiri sendiri-sendiri, baik itu masalah pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan. BPS sendiri diakui telah dijadikan sebagai tersangka khususnya di bidang pertambangan. Sedangkan untuk lingkungan hidup, menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan menaikan status penyelidikan ke penyidikan.

“Ini juga kami kenakan pasal 102, 103, 104 junto Pasal 116 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. Pasal 116 ini corporate perusahaan, bisa juga nanti (tersangka) terhadap direktur utamanya. Yang tersangka kalau yang pertambangan. Sementara kami lingkungan hidup akan menuju (naik penyidikan),” sebutnya.

Mantan Direktur Krimsus Polda Maluku, ini mengaku saat ini pihaknya masih fokus memeriksa PIP, khusus di masalah lingkungan hidup. Statusnya saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan, dan dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan siapa yang jadi tersangka. “Kalau SSS dalam penyelidikan. Sementara BPS nanti kita akan tindaklanjuti ke penyidikan. Kalau PIP sudah sidik,” terangnya.

Dari sisi lingkungan hidup, Sulistiyono melihat kawasan pertambangan emas Gunung Botak telah dicemari limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Limbah B3 terjadi saat pengolahan emas dari Teling yang berlangsung dari gunung botak, kemudian melalui sungai Anahoni. Sedimen limbah itu diambil dan ditampung kemudian dikelola menjadi emas.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku