KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Abdullah Sepa alias Alut, terdakwa kasus narkoba yang pernah kabur dari rumah tahanan dan sempat menjadi buronan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, hanya divonis bersalah selama 1 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Felix Rony Wuisan, didampingi dua anggotanya Jimy Wally dan Philips Panggalila, ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kota Ambon, Kamis (10/1).
“Memutuskan terdakwa secara sah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika dan diputuskan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Ketua Felix Rony Wuisan dalam amar putusannya, kemarin.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,6 tahun.
Vonis putusan majelis hakim bersifat inkrah. Sebab, JPU dan terdakwa tidak mengajukan banding. Terdakwa terima putusan hakim setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. “Saya terima,” kata terdakwa singkat kepada majelis hakim.
Divonis setahun, Alut hanya akan menjalani sisa hukumannya tanpa denda selama 5 Bulan, karena dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya selama perkara berlangsung.
Terdakwa sebelumnya disangka Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Dalam persidangan, dua Pasal itu tidak terbukti. Terdakwa hanya terbukti pada Pasal 127 huruf (a), tentang pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, BNN Maluku akhirnya menangkap Abdullah Sepa, Calon Anggota Legislatif (Caleg) narkoba. AS ditangkap bukan karena urinenya positif narkoba. Tapi, Ia teranyata seorang DPO, yang kabur dari rumah tahanan BNN Maluku, tahun 2015 lalu.



























