Perhatian! Caleg Wajib Selesaikan Perekaman E-KTP
KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengharapkan partisipasi para calon legislatif (caleg) dalam menuntaskan perekaman E-KTP yang diwajibkan bagi seluruh warga negara.
Kepala Disdukcapil Ternate, Rukmini A Rahman di Ternate, Selasa, mengatakan para caleg diharapkan berpatisipasi mendorong setiap warga wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan perekaman E-KTP, agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Di Kota Ternate dari 152 ribu lebih warga wajib E-KTP, masih ada 14.480 atau 9,72 persen belum melakukan perekaman E-KTP, 11 ribu lebih di antaranya sudah di blokir datanya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penuntasan perekaman E-KTP, menurut dia, memang bukan tanggung jawab caleg, tetapi memiliki kepentingan dengan E-KTP, karena para pendukung mereka tidak mungkin bisa memberikan dukungan suara pada Pemilu 2019 kalau tidak E-KTP.
Hal lainnya yang juga harus menjadi perhatian bersama, termasuk para caleg terkait perekaman E-KTP adalah jika 11 ribu lebih warga wajib E-KTP yang telah diblokir datanya di Kemendagri tetap tidak melakukan perekaman E-KTP dan kemudian Kemendagri menghilangkannya sebagai warga Ternate, pasti akan menimbulkan konsenkuensi bagi daerah ini.
"Konsekuensi itu jumlah penduduk Kota Ternate akan berkurang, sehingga akan mempengaruhi kebijakan pembangunan di daerah ini dan akan mengurangi jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk Ternate,"kata Rukmini.
Selain itu, berpotensi pula mengurangi jumlah kursi dari setiap daerah pemilihan di Kota Ternate, karena penentuan jumlah kursi untuk DPRD didasarkan pada jumlah penduduk.
Ia mengatakan, Disdukcapil bersama seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Ternate selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan perekaman E-KTP, di antaranya dengan membuka 17. pelayanan perekaman E-KTP serta melakukan pelayanan keliling ke setiap kelurahan.
Masih banyaknya warga wajib E-KTP di Kota Ternate yang belum melakukan perekaman E-KTP, khususnya yang berusia di atas 22 tahun disinyalir karena mereka terdata sebagai warga Ternate, tetapi sudah melakukan perekaman di daerah lainnya, baik wilayah Malut maupun di luar Malut. (AN/KT)
Komentar