KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengharapkan partisipasi para calon legislatif (caleg) dalam menuntaskan perekaman E-KTP yang diwajibkan bagi seluruh warga negara.
Kepala Disdukcapil Ternate, Rukmini A Rahman di Ternate, Selasa, mengatakan para caleg diharapkan berpatisipasi mendorong setiap warga wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melakukan perekaman E-KTP, agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Di Kota Ternate dari 152 ribu lebih warga wajib E-KTP, masih ada 14.480 atau 9,72 persen belum melakukan perekaman E-KTP, 11 ribu lebih di antaranya sudah di blokir datanya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penuntasan perekaman E-KTP, menurut dia, memang bukan tanggung jawab caleg, tetapi memiliki kepentingan dengan E-KTP, karena para pendukung mereka tidak mungkin bisa memberikan dukungan suara pada Pemilu 2019 kalau tidak E-KTP.
Hal lainnya yang juga harus menjadi perhatian bersama, termasuk para caleg terkait perekaman E-KTP adalah jika 11 ribu lebih warga wajib E-KTP yang telah diblokir datanya di Kemendagri tetap tidak melakukan perekaman E-KTP dan kemudian Kemendagri menghilangkannya sebagai warga Ternate, pasti akan menimbulkan konsenkuensi bagi daerah ini.



























