Pelantikan Raja Liliboi Cacat Hukum
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Langkah Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tuasikal Abua melantik Raja Negeri Liliboi Oralius Kastanya 22 Desember 2018 di Masohi dinilai catat hukum. Oralius Kastanya yang dilantik sebagai raja negeri Liliboi bukan berasal dari Mata Rumah Parentah.
"Kami mempertanyakan dasar apa, bupati melantik Oralius Kastanya sebagai raja negeri Liliboi karena yang bersangkutan tidak berasal dari keturunan atau mata rumah parentah. Pelantikan tersebut telah menghancurkan dan memecah belah masyarakat di negeri Liliboi," tegas Wakil Ketua Saniri Negeri Liliboi Semi Hetharion di Ambon, Kamis (27/12).
Pelantikan raja negeri Liliboi Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah dinilai tidk sesuai Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor W27-U/406/HM.00/IV.2015 tanggal 24 April 2015 perkara nomor 37/Pdt.G/2014 /PT.AMB. Poin pertama, putusan Pengadilan Tinggi Ambon, matarumah/keturunan Parentah yang berhak menjadi kepala pemerintahan negeri di negeri Liliboi adalah matarumah/keturunan Hetariun/Patti.
Menurutnya, sejak awal November sampai Desember 2018, saniri negeri dan pejabat raja Liliboi telah mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggah terkait masalah Peraturan Negeri (Perneg) Liliboi Nomor 001 Tahun 2017 yang menetapkan mata rumah parentah dari keturunan atau marga Kastanya. "Kita mempertanyakan apa bisa digunakan untuk proses pemilihan raja di negeri Liliboi atau tidak?," kata Hetharion yang didampingi beberapa tokoh masyarakat negeri Liliboi.
Melalui koordinasi tersebut Sekretaris Daerah Malteng menerbitkan surat tanggapan yang dikirimkan ke saniri negeri Liliboi. Surat itu menyatakan, Perneg 001 Tahun 2017 tentang Mata Rumah Parentah Kastanya tidak bisa digunakan karena bertentangan dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon. "Atas dasar surat itu saniri negeri dan pejabat negeri membuat rapat bersama dan menetapkan mata rumah parenta yang baru sesuai dengan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Ambon," kata Hetharion.
Namun dalam proses penyiapan pengusulan bakal calon raja dari keturunan parentah dari marga Hetariun, Bupati Tuasikal diam-diam melantik raja negeri Liliboi dari mata rumah Kastanya. "Langkah bupati ini membuat perpecahan di negeri Liliboi," kecamnya.
Sementara itu, tokoh adat negeri Liliboi Semi Talahatu menduga ada kepentingan besar sehingga Pemkab Malteng melalui Bupati tetap melantik Oralius Kastnaya sebagai raja negeri Liliboi. "Saya kira ini terkait kepentingan (pemilu) 2019 , sehingga tetap memaksa melantik raja negeri Liliboi yang bukan berasal dari keturunan atau mata rumah parentah. Tindakan bupati jelas-jelas telah melanggar hukum karena mengabaikan Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon," tegas Talahatu.
Talahatu menilai Bupati juga telah menciderai tatanan adat di negeri Liliboi. Latupati Maluku diminta turun tangan melihat persoalan ini. "Latupati kan sangat menjunjung tinggi persoalan adat di Maluku. Olehnya itu kita minta Latupati untuk segera turun tangan menyikapi masalah raja di negeri Liliboi," kata dia. (KTL)
Komentar