Tujuh Putusan Hakim Diduga Bermasalah

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku selama tahun 2018 menerima laporan warga terkait tujuh perkara yang diduga bermasalah. Umumnya, perkara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri diduga tidak sesuai fakta persidangan.

Mencari keadilan, sejumlah masyarakat terpaksa membawa tujuh perkara yang divonis hakim, diduga keluar dari fakta persidangan. Mereka melaporkan kepada KY Maluku. Sebab, diduga ada kongkalikong alias permainan suap, hingga perkara yang diputuskan melanggar kode etik.

Tujuh perkara yang dilaporkan mayoritas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perdata. Dari tujuh perkara itu, diverifikasi kelengkapan data oleh KY Maluku. Hasilnya, dua perkara diteruskan kepada KY RI di Jakarta, karena datanya lengkap untuk ditindaklanjuti.

“Yang masyarakat lapor itu kadang ada putusan yang tidak sesuai dengan fakta sidang. Banyak seperti itu yang jadi bahan laporan. Dua perkara kami kirim hasil verifikasi. Sementara sisanya tidak lengkap,” ungkap Koordinator Penghubung KY Maluku, Amirudin Latuconsina dihubungi Kabar Timur, Minggu (23/12).

Dua perkara yang dikirim kepada KY Pusat, telah diproses. Tim KY Pusat telah turun ke Kota Ambon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Dari dua perkara, satu sudah diproses. KY Pusat sudah datang lakukan pemeriksaan di sini (Ambon). Tapi hasilnya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik didalamnya. Sementara yang satu, prosesnya masih berjalan. Kami tidak bisa menyebutkan nama, karena rahasia,” terangnya.

Selain tujuh perkara yang dilaporkan masyarakat, KY Maluku juga melakukan pemantauan terhadap enam perkara besar yang berlangsung di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Maluku. Yakni di PN Ambon, Kota Ambon, Tual, Kota Tual, dan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

“Di Ambon ada tiga perkara yang kami pantau. Yakni dua tipikor dan perdata. Di Tual pidana dan perdata. Di Saumlaki perdata. Hasil pantauan kami tidak terbukti melanggar kode etik,” ungkapnya.

Menurut Amirudin, jika dibanding tahun 2017 lalu, laporan masyarakat mengenai perkara yang diduga diputuskan hakim melenceng dari fakta persidangan, berkurang di tahun 2018. “Tahun 2017 ada 13 perkara yang dilaporkan. Sedangkan tahun ini 7 perkara,” jelasnya.

KY Maluku akan terus melakukan pemantauan. Tujuannya agar proses peradilan dalam menegakkan hukum berjalan adil, bersih, tanpa pandang bulu. “Semoga penegakkan hukum dilembaga peradilan khususnya di Maluku bisa berjalan adil dan bersih. Hakim juga diharapkan tidak salah menggunakan kewenangannya dan melanggar kode etik,” katanya. (CR1)

Komentar

Loading...