KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Maluku selama tahun 2018 menerima laporan warga terkait tujuh perkara yang diduga bermasalah. Umumnya, perkara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri diduga tidak sesuai fakta persidangan.
Mencari keadilan, sejumlah masyarakat terpaksa membawa tujuh perkara yang divonis hakim, diduga keluar dari fakta persidangan. Mereka melaporkan kepada KY Maluku. Sebab, diduga ada kongkalikong alias permainan suap, hingga perkara yang diputuskan melanggar kode etik.
Tujuh perkara yang dilaporkan mayoritas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perdata. Dari tujuh perkara itu, diverifikasi kelengkapan data oleh KY Maluku. Hasilnya, dua perkara diteruskan kepada KY RI di Jakarta, karena datanya lengkap untuk ditindaklanjuti.
“Yang masyarakat lapor itu kadang ada putusan yang tidak sesuai dengan fakta sidang. Banyak seperti itu yang jadi bahan laporan. Dua perkara kami kirim hasil verifikasi. Sementara sisanya tidak lengkap,” ungkap Koordinator Penghubung KY Maluku, Amirudin Latuconsina dihubungi Kabar Timur, Minggu (23/12).
Dua perkara yang dikirim kepada KY Pusat, telah diproses. Tim KY Pusat telah turun ke Kota Ambon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti.



























