KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Gubernur diminta membatalkan hasil konsultasi DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait RAPBD MBD tahun 2019. Diduga batang tubuh dokumen RAPBD sarat rekayasa.
Ada fakta, pembahasan dilakukan diam-diam, ujung-ujungnya unsur pimpinan DPRD MBD tidak mau bertandatangan. “Tapi anehnya, dokumen RAPBD itu lolos juga ke gubernur. Entah tandatangannya dipalsukan, atau apa, intinya Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II tidak mau tanda tangan,” ungkap Koordinator Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku Arifin Ngabalin/Miru kepada Kabar Timur, Minggu (23/12).
Menurut Arifin, hasil penelusurannyadan setelah mempelajari dokumen RAPBD Kabupaten MBD yang konon tinggal ketok palu itu, pihaknya mendesak untuk dibatalkan oleh gubernur karena lebih mengakomodir kepentingan pribadi para anggota DPRD MBD ketimbang mengakomodir kebutuhan masyarakat.
“Contoh kasus, sebuah proyek tambatan labuh, di salah satu kecamatan di Kabupaten MBD, proyeknya dipecah-pecah. Ini akal-akalan DPRD. Karena kalo satu paket, yang pasti harus tender. Supaya jangan tender dan semua anggota DPRD dapat makan, proyek itu dipecah-pecah,” beber Arifin.
Lebih miris lagi, pembahasan RAPBD dilakukan bukan pada waktunya. Sesuai aturan, pembahasan mesti dilakukan setidaknya satu bulan sebelum RAPBD disusun. Tapi yang terjadi, pembahasan rancangan final RAPBD dilaksanakan di awal Desember lalu.



























