KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Marco Pelamonia alias Marco, terdakwa pemilik sabu-sabu seberat lima gram divonis vonis enam tahun penjara.
Pemuda 21 tahun itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/12).
Pernyataan menerima putusan hukuman tersebut disampaikan terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon.
Warga kompleks perumahan BTN Passo Indah Blok D2, Kecamatan Baguala Kota Ambon ini divonis penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga divonis membayar denda senilai Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan, dan keputusan majelis hakim ini juga diterima jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya dilarang oleh Undang-Undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba di Kota Ambon.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.



























