Terdakwa Narkoba Divonis Enam Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Marco Pelamonia alias Marco, terdakwa pemilik sabu-sabu seberat lima gram divonis vonis enam tahun penjara.

Pemuda 21 tahun itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/12).
Pernyataan menerima putusan hukuman tersebut disampaikan terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon.

Warga kompleks perumahan BTN Passo Indah Blok D2, Kecamatan Baguala Kota Ambon ini divonis penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga divonis membayar denda senilai Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan, dan keputusan majelis hakim ini juga diterima jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya dilarang oleh Undang-Undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba di Kota Ambon.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Chaterina Lebata yang dalam persidangan pekan lalu meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu terjadi, pada 21 Juni 2018 sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan Waehaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya anggota Satresnaroka Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sementara membawa narkotika di daerah Waehaong.

Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamati gerak-gerik terdakwa dan setelah merasa yakin bahwa benar yang disampaikan informan itu adalah terdakwa yang sementara menguasai narkoba langsung dilakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu-sabu, di mana satu paket disimpan dalam dompet dan satu paket lainnya disimpan dalam helm yang dipakai terdakwa.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di BTN Passo Indah sehingga polisi bersama terdakwa menuju ke rumahnya dan mengambil satu plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisikan empat plastik bening ukuran sedang berisikan penggalan-penggalan bening. (AN/KT)

Komentar

Loading...