KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Persidangan dua perkara korupsi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai bergulir perdana. Kedua terdakwa dengan perkara berbeda, masing-masing mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Geser Rudy Marasabessy dan Kadis Kominfo SBT Zainudin Keliola. Keduanya dihadapan majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun, duduk di kursi terdakwa mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemarin, di Pengdilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam dakwaannya JPU Asmin Hamja mengenakan kedua terdakwa dengan pasal yang yang sama, yakni perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. “Beda perkara tapi pasal yang didakwakan sama. Pasal 2 ayat 1) juncto pasal 18 juncto pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Asmin Hamja usai persidangan kedua terdakwa,Kamis (20/12).
Rudy Marasabessy didakwa karena atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 988 juta sesuai audit BPKP tahun 2014 dalam perkara penggelapan dana nasabah BPD Cabang Geser tahun 2010-2011. Sedang Zainudin Keliola, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dalam perkara dugaan SPPD Fiktif Dinas Kominfo SBT tahun 2016.
Diakui Asmin, meski kerugian keuangan negara lebih besar pada perkara Rudy Marasabessy, namun yang bersangkutan dinilai memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian uang negara. “Biar dengan cara mencicil, ada itikad baik dari bersangkutan. Dia sudah cicil Rp 50 juta, makanya kita tidak tahan di Rutan, hanya tahanan kota,” ungkapnya.



























