Usut Korupsi Terminal, Kejati Beda Dengan BPK

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pengusutan perkara korupsi proyek Terminal Transit Passo yang telah menetapkan tiga tersangka bakal terkatung-katung. Perkara korupsi yang diduga dilakoni Bos CV Reminal Sakti Utama Amir Gaus Latuconsina alias AGL, mantan Kadishub Kota Ambon Angganoto Ura alias AU dan Konsultan Pengawas Jhon Metubun alias JM ini, BPK RI membuat pilihan yang sulit bagi Kejati Maluku.

Tim jaksa Pidsus Kejati Maluku yang dikomandani Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim itu dibuat tak berdaya oleh BPK RI. Mirisnya, Kejati Maluku terkesan tak mau menggali lebih jauh apa sebetulnya keinginan BPK RI dengan permintaan dokumen yang “aneh-aneh” ke penyidik Kejati.

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette ketika dikonfirmasi, hanya menyebutkan adanya perbedaan persepsi atau pandangan antara tim penyidik Kejati Maluku dengan BPK RI. Padahal, tim penyidik Kejati telah menemukan penyimpangan keuangan negara pada pelaksanaan proyek Terminal Transit Passo, Desa Passo, Kecamatan Teluk Ambon untuk tahun 2008-2009.

Tapi, BPK RI mengklaim lagi ada dokumen tahun 2006 yang dirasa perlu untuk disiapkan oleh tim jaksa dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini. “Dimana BPK menghendaki agar dilakukan pemeriksaan sejak perencanaan di tahun 2006. Sedangkan, penyidik melihat sudah ada kerugian keuangan negara akibat perbedaan antara volume fisik pekerjaan terpasang dengan realisasi anggaran yang telah dibayarkan,” terang Samy.

Ditanyakan apa langkah Kejati Maluku jika audit BPK RI terkendala seperti itu, Samy hanya menyatakan, akan diambil langkah-langkah oleh Kejati. “Untuk perkara ini penyidik akan mencari lain guna penghitungan kerugian negara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, karena belum ada kejelasan soal audit, muncul kabar yang menyebutkan adanya kemungkinan perkara ini hendak dipetieskan oleh Kejati.

Sinyalemen adanya upaya mempeties atau menghentikan proses hukum perkara yang sudah ada tersangka tiga orang ini, sinkron dengan hasil audit BPK RI yang belum juga diperoleh. Namun Samy menepis hal itu. “Informasi seperti itu sumbernya dari siapa? Setahu saya perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” tandas Samy melalui pesan singkatnya (28/10) lalu.

Namun masih soal audit, informasi dari bulan Juni 2018 lalu, ketika anggota BPK RI Hary Azhar Azis usai menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI atas LPKD Pemprov Maluku tahun anggaran 2017 yang mendapat predikat WTP dia mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara proyek Terminal Passo belum rampung.

Pada kesempatan itu Hary menjelaskan, BPK RI memiliki unit auditor yang disebut Auditor Utama Investigasi (AUI). Yaitu salah satu unit auditor yang memeriksa kasus dari daerah-daerah, termasuk kasus proyek Transit Passo. “Kalau Transit Passo, perkaranya masih dalam proses pemeriksaan AUI tetapi belum ada hasilnya,” terang Hary kepada wartawan waktu itu.

Catatan Kabar Timur, usai meminta BPK RI melakukan proses audit, tidak lama kemudian Kejati Maluku kembali melakukan sejumlah pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan saksi ahli teknik sipil. Ini guna menindaklanjuti permintaan BPK RI agar Kejati melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Masing-masing Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina, PPK proyek Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun.

Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2015 ini menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon yang lebih dari Rp55 miliar.

Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek yang ditangani kontraktor Amir Gauss tersebut. Ini terlihat dari mangraknya pembangunan terminal dimaksud selama bertahun-tahun hingga tahun 2015. Alhasil Kejati pun melakukan pengusutan untuk membongkar modus dugaan korupsi yang terjadi. Meski angka pasti kerugian negara belum dikeluarkan BPK RI, namun penghitangan tim jaksa waktu itu, negara berpotensi dirugikan senilai Rp 3 miliar dari proyek tersebut (KTA)

Komentar

Loading...