Pembayaran Sertifikasi Guru di Malteng Selalu Terlambat

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tidak jelasnya pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) membuat sejumlah guru di wilayah tersebut kesal. Betapa tidak, anggaran yang dikuncurkan lewat APBN kepada guru yang tersertifikasi dengan jadwal pembayaran tiga bulan sekali dalam satu tahun malah molor hingga enam bulan sekali.

Salah satu guru di Malteng menjelaskan, tunjangan sertifikasi guru dalam satu tahun dibayarkan empat tahap. Pembayaran itu dihitung tiga bulan (triwulan) sekali.

Tapi di Malteng, pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2018 untuk tahap I baru dibayarkan pada pertengahan Mei dan tahap II pada Agustus. Sementara tahap ke III dan ke IV belum diterima hingga pertengahan Desember ini. padahal, sebentar lagi sudah masuk pada tahun 2019.

“Sesuai jadwalnya, pembayaran tahap pertama itu kita terima di bulan Maret tahun berjalan. Tapi, di Malteng, tunjangan itu baru kita terima bulan Mei. Itu berarti yang mestinya tiga bulan sekali kita terima, malah ditunggakan hingga enam bulan sekali,” kata guru yang enggan namanya dikorankan kepada Kabar Timur, Rabu (19/12).

Menurut dia, keterlambatan tersebut diduga kuat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat. Sebab, keterlambatan tersebut bukan baru pertama kali terjadi, tapi sudah dari tahun sebelumnya.

“Seharusnya tidak terjadi tunggakkan seperti ini. Karena proses transfer dari pusat itu selalu tepat waktu. Namun kenapa di Malteng kerap terjadi tunggakan seperti ini? inikan menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

Dikatakan, sesuai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, diterangkan Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan antara lain, laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2018, Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2018, Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2018, dan Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2018.

Selanjutnya, tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jika kita kaitkan dengan aturan diatas, tentunya telah terjadi kesalahan fatal. Saya menduga, anggaran puluhan puluhan miliar ini disengajakan dikatung-katung sehingga menguntungkan oknum-oknum di dinas tersebut,”tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, tunjangan sertifikasi guru harus dibayar secara rutin dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sebab, ketika tingkat kesehjahteraan guru tidak diperhatikan dengan baik, maka itu akan berdampak pada pencapaian kualitas pendidikan.

“Hak-hak guru harus dibayarkan sesuai prosedur. Ketika kesejahteraan guru diperhatikan, maka akan mendorong peningkatan kinerja para guru. Tapi jika tidak, imbasnya kualitas pendidikan menjadi lemah,”ujar politikus PDIP ini.

Legislator Dapil Malteng itu berharap, Pemda Malteng dalam hal ini Dinas Pendidikan bisa memperhatikan hak-hak guru yang sudah tersertifikasi. DPRD Maluku juga akan mendorong penuh tunjangan guru jadi perhatian dan dalam pelaksanaannya akan diawasi dengan baik. (MG3)

Komentar

Loading...