Kapal Pelni Singgahi Ambon 41 Kali

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kunjungan kapal penumpang milik PT Pelni (Persero) yang menyinggahi pelabuhan Ambon pada Desember 2018 sebanyak 41 kali dari yang biasanya 31 kali.

"Terjadi penambahan 10 kali karena penambahan dua kapal masing-masing KM Gunung Dempo dan KM Ciremai guna mendukung arus mudik liburan Natal 25 Desember 2018 dan memasuki tahun baru 1 Januari 2019," kata Manager PT Pelni Cabang Ambon Firman Rachimin di Ambon, kemarin.

Dengan demikian arus mudik liburan Natal dan Tahun Baru sebanyak 10 kapal Pelni akan berlayar di kawasan timur Indonesia dan menyinggahi pelabuhan Ambon. Yakni KM Gunung Dempo, KM Ciremai yang merupakan tambahan,dan delapan lainnya merupakan rute biasa adalah KM Pangrango, KM Sangian, KM Louser, KM Sirimau, KM Dobonsolo, KM Tidar, dan KM Ngapulu.

"Untuk bulan Januari kami sudah antisipasi untuk arus baliknya sebanyak 37 kali," ujarnya.

Pelni menyiapkan armada untuk angkutan Natal dan Tahun Baru sebanyak 10 kapal. Sedangkan untuk kapal perintis, yang pangkalan di Ambon selama ini lima kapal perintis, namun saat ini KM Sabuk Nusantara 107 masih dalam perbaikan atau menjalani doking di Makassar.

"Untuk kapal Sabuk Nusantara 107 ini tidak ada pengganti dalam melayani arus mudik. Jadi diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai perbaikan, sebab ada penegasan untuk penyelesaiannya di percepat agar bisa digerakan ke Ambon guna membantu angkutan mudik Natal," ujarnya.

Keempat kapal perintis lainnya yakni KM Sabuk Nusantara 87, KM Sabuk Nusantara 106, KM Sabuk Nusantara 103 dan KM Sabuk Nusantara 31.

Sedangkan puncak arus mudik berangkat maupun datang ke Ambon dalam ketetapan angkutan Natal dan tahun baru yakni H-8 hingga H+14. H-8 itu terhitung tanggal 18 Desember 2018, namun 14 Desember sudah mulai menampakan penumpang yang keluar di atas normal atau terjadi kenaikan dua persen.

"Jadi untuk antisipasinya bukan saja saat mudik, tetapi pada saat arus balik yang kemungkinan lebih besar dari arus mudik," ujarnya.
Begitu juga dispensasi setiap tahun itu ditetapkan oleh Pemerintah bagi masing-masing kapal sesuai kapasitas daya angkut. (AN/KT)

Komentar

Loading...