KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Senin kemarin, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Maluku-Malut digelar di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat. Terkait hal ini Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku mendesak pengurus bank pelat merah ini lebih profeional, termasuk menyikapi sejumlah skandal yang pernah terjadi.
“Yang kita heran ada skandal yang merugikan bank tapi tidak diatasi, sedang yang tidak merugikan malah dikejar hingga ranah hukum,” ujar Kuasa Hukum SP Bank Maluku Ode Abdul Mukmin, Senin (17/12) kepada Kabar Timur.
Sebut saja, kata dia, perkara pembelian lahan dan gedung kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya. Ternyata dari hasil perhitungan OJK maupun BPK RI tidak ditemukan kerugian keungan negara.
Sementara kasus kredit macet Yusuf Rumatoras, dengan total mencapai Rp 14,5 miliar, yang diperkarakan hanya Rp 4 milir. “Lalu yang sisanya Rp 9 miliar lebih itu dikemanakan dananya? ikut dimakan Yusuf Rumatoras atau dimakan oleh siapa, kenapa tidak minta Kejaksaan usut?,” ujar Ode.
Ironisnya lagi, kata Ode, pengusutan perkara Reverse Repo Obligasi senilai Rp 238,5 miliar, hanya dua tersangka ditetapkan. Dari sisi pengembalian uang bank, kedua tersangka relatif sulit mengembalikan duit kerugian negara bernilai jumbo tersebut.
Menurutnya, jika pengurus bank lebih mengedepankan pengembalian uang ratusan miliar rupiah tersebut, sejak awal kasus ini dibawa ke ranah perdata. Di ranah perdata, kata Ode, peluang uang itu kembali lebih besar daripada di ranah tipikor.
“Itu kalau memang mantan Dirut Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran Wellem Patty bilang tidak ada masalah di awal-awal transaksi, yang berarti ada perjanjian. Nah perjanjian itu khan harusnya dikejar, pertanggungjawaban PT AAA dan pengurus Bank Mauku seperti apa,” terang Ode.



























