Kasus Lalakantas Maut di Passo Dihentikan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menghentikan proses hukum kasus tabrakan maut di Jalan Upua, Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Minggu (16/12).
Penghentian penyidikan kasus ini sebab korban Bernadus Riry juga merangkap sebagai tersangka kasus tersebut.
KBO Satlantas Polres Ambon IPDA Burhanudin Surya Muhammad mengungkapkan, kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) itu tidak dilanjutkan untuk diproses hukum. Dari hasil Olah TKP, korban meninggal dunia, bersalah. Dia diduga lalai mengendarai tunggangannya.
"Sudah terbitkan Laporan Polisi, tapi kalau tersangkanya (sekaligus korban) meninggal dunia, kan sudah gugur (proses hukum)," kata Burhanudin kepada wartawan, Senin (17/12).
Menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena korban memaksa untuk mendahului bus lintas Seram tersebut. Padahal, saat itu bus hendak ambil jalur kanan. Dia mengaku, korban saat itu tidak dipengaruhi minuman keras.
"Dari olah TKP bus sudah mau tikungan ke kanan, pengendara motor itu memaksa masuk. Dia kebut-kebutan melebihi batas kecepatan dan tidak pakai helm," ucapnya.
Untuk diketahui, Lakalantas yang merenggut nyawa Bernadus Riry, warga Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon terjadi pada Minggu sore. Pemuda 23 tahun ini tewas mengenaskan. Kepalanya pecah bersimbah darah, digilas sebuah mobil bus lintas Seram, pukul 15.30 WIT.
Pengendara sepeda motor Yamaha Vega R, DE 2047 XX ini tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Upua, Kawasan Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Ambon. Ia digilas bus penumpang DE 7116 BU yang dikemudikan Yongky Walalayo, warga Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPTU Fiat Ari Suhada mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika korban bergerak menggunakan tunggangannya searah bus berwarna merah itu. Keduanya dari arah SPBU Passo. Korban saat itu berada di belakang bus.
Bergerak searah, korban diketahui melaju kencang dari belakang bus yang dikemudikan pria 41 tahun itu. Saat korban hendak mendahului, tiba-tiba bus menikung ke kanan. Tak pelak, korban menabrak badan bus bagian kanan.
“Saat menabrak badan bus sebelah kanan dan terjatuh, kemudian bus menggilas dan menyeret korban. Dia langsung meninggal dunia,” kata mantan Kasat Lantas Polres Pulau Buru ini kepada Kabar Timur, kemarin.
Pengemudi bus telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Bus dan sepeda motor sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Olah TKP sudah dilakukan. Pengemudi bus masih diperiksa,” tandasnya.
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Kota Ambon, Muslimin, mengungkapkan, pihaknya mengerahkan tim SAR untuk mengeluarkan korban dari bawah mobil. “Korban terjebak dibawah bus. Tepatnya di sisi kanan,” ungkap Muslimin kepada wartawan.
Berhasil mengeluarkan korban dari bawah bus, korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku. “Bersama dua orang anggota kepolisian dan anggota patroli kantor SAR Ambon, korban dibawa ke rumah sakit,” tandasnya. (CR1)
Komentar