KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi dana Desa terus dilaporkan bermasalah akibat perangkat pemerintah desa atau negeri mengabaikan mekanisme. Di Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Penjabat Kepala Negeri Oma Hasyim Latupono “disidang” guna mempertanggungjawabkan pengelolaan dana milik masyarakat itu di Baileo Negeri Oma, Sabtu (15/12).
Namun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana yang disampaikan secara rinci oleh Latupono di hadapan masyarakat ini dinilai sudah terlambat. Sebab Latupono telah dilapor ke institusi Kejaksaan dengan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017.
LPJ yang disampaikan Hasyim Latupono di Baileo Negeri Oma memang nyaris tanpa cacat. Dia juga berdalih, dana yang tak terpakai telah dikembalikan ke Kas Negeri Oma sebagai Silpa untuk membiayai program tahun berikutnya.
Namun penyampaian LPJ tersebut dinilai hanya untuk mengelabui masyarakat. “Mau bicara antua (penjabat) pung batul apa lagi.
Intinya katong tunggu saja pemeriksaan jaksa. Supaya tau sapa salah sapa benar. Katong seng tuduh antua makan uang, tapi kebijakannya itu. Lagian pengelola anggaran khan ada di antua,” ujar pemerhati masyarakat Negeri Oma As Wattimena kepada Kabar Timur di Baileo Negeri Oma.
Sebut saja pembangunan talud penahan ombak sepanjang 250 meter, Latupono menjelaskan hanya dianggarakan 166 meter. Yang dalam realisasi di lapangan dikerjakan 160 meter. Sisa 6 meter dengan biaya kerja 1 meter Rp 100 ribu, kata Latupono, dikembalikan sebagai Silpa sebesar Rp 600 ribu.
Namun contoh realisasi pekerjaan yang disampaikan Latupono ini tak dipercaya oleh masyarakat. Pasalnya, rencana perubahan panjang talud dari 250 meter menjadi 166 meter tidak pernah disampaikan kepada Saniri Negeri Oma. Begitu juga fisik uang dari dana sisa senilai Rp 600 ribu tidak pernah ditunjukkan ke Saniri berikut tanda terima oleh bendahara negeri bentuknya seperti apa.
Menurut masyarakat, DD dan ADD tahun 2017 belum selesai digunakan. Bahkan diduga dana ini tumpang tindih dengan kucuran DD dan ADD tahun 2018. Tapi oleh Pemerintah Negeri Oma informasi ditutup-tutupi. Penjabat Negeri Oma tidak pernah transparan terkait LPJ DD dan ADD Tahun 2017.



























