Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

DPO 5 Tahun Asal SBT, Tertangkap

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Satu terpidana korupsi dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Kejati Maluku ditangkap. Kejati menyatakan Mohamad Fajarullah jadi target selama 5 tahun, tapi terpidana korupsi anggaran rehabilitasi hutan mangrove Dinas Kehutanan SBT itu baru diciduk, Senin, kemarin.

“Benar hari ini Senin, 10 Desember 2018, sekira pukul 10.30 Wit, bertempat di Lapas Klas II A Ambon telah dilakukan eksekusi terpidana Mohammad Fajarullah. Yang bersangkutan 5 tahun masuk DPO jaksa,” akui Kasipenkum Kejati Maluku melalui pesan singkatnya, Senin (10/12).

ASN pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten SBT itu, beber Samy, diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan amar putusan pidana penjara selama 3 tahun. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.540.000. atau subsider 1 tahun penjara. Samy tidak menyebutkan detai penangkapan Fajarullah, namun penangkapan terjadi di Desa Batumerah, sebelum digelandang ke Lapas Kelas II Ambon, Negeri Lama.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku