DPO 5 Tahun Asal SBT, Tertangkap
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satu terpidana korupsi dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Kejati Maluku ditangkap. Kejati menyatakan Mohamad Fajarullah jadi target selama 5 tahun, tapi terpidana korupsi anggaran rehabilitasi hutan mangrove Dinas Kehutanan SBT itu baru diciduk, Senin, kemarin.
“Benar hari ini Senin, 10 Desember 2018, sekira pukul 10.30 Wit, bertempat di Lapas Klas II A Ambon telah dilakukan eksekusi terpidana Mohammad Fajarullah. Yang bersangkutan 5 tahun masuk DPO jaksa,” akui Kasipenkum Kejati Maluku melalui pesan singkatnya, Senin (10/12).
ASN pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten SBT itu, beber Samy, diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan amar putusan pidana penjara selama 3 tahun. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.540.000. atau subsider 1 tahun penjara. Samy tidak menyebutkan detai penangkapan Fajarullah, namun penangkapan terjadi di Desa Batumerah, sebelum digelandang ke Lapas Kelas II Ambon, Negeri Lama.
Mohamad Fajarullah diketahui terjerat perkara korupsi pekerjaan rehabilitasi hutan mangrove Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten SBT tahun 2010 senilai Rp 1 miliar lebih. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) yang menangani perkara ini kala itu menetapkan dua tersangka.
Masing-masing KPA Faisal Rumalutur dan Kontraktor Mohammad Fajarullah. Proyek rehabilitasi hutan mangrove di KabupatenSBT tahun 2010 senilai Rp 1 milyar itu terbukti fiktif. Proyek APBN ini seharusnya tersebar di empat lokasi masing-masing Desa Hoti Banggoi, Pulau Parang, dan Bula Air, dan Pulau Panjang Kecamatan Pulau Gorom.
Namun kenyataannya tidak terealisasi, padahal anggarannya telah dicairkan 100 perse. Dalam pelaksanaan, proyek ini dibagi dua item pekerjaan, yakni pengadaan anakan dan penanaman. Untuk pengadaan anakan mangrove sebanyak 244.600 anakan dianggarakan Rp 440.280.000. Sedangkan proyek penanaman hutan mangrove seluas 200 hektar, sebesar Rp 571.000.000. (KTA)
Komentar