KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Satu terpidana korupsi dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang sebelumnya dinyatakan DPO oleh Kejati Maluku ditangkap. Kejati menyatakan Mohamad Fajarullah jadi target selama 5 tahun, tapi terpidana korupsi anggaran rehabilitasi hutan mangrove Dinas Kehutanan SBT itu baru diciduk, Senin, kemarin.
“Benar hari ini Senin, 10 Desember 2018, sekira pukul 10.30 Wit, bertempat di Lapas Klas II A Ambon telah dilakukan eksekusi terpidana Mohammad Fajarullah. Yang bersangkutan 5 tahun masuk DPO jaksa,” akui Kasipenkum Kejati Maluku melalui pesan singkatnya, Senin (10/12).
ASN pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten SBT itu, beber Samy, diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan amar putusan pidana penjara selama 3 tahun. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 45.540.000. atau subsider 1 tahun penjara. Samy tidak menyebutkan detai penangkapan Fajarullah, namun penangkapan terjadi di Desa Batumerah, sebelum digelandang ke Lapas Kelas II Ambon, Negeri Lama.



























