Dua Kasus SBT Siap Disidang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersiap-siap melimpahkan dua perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Ambon. Masing-masing perkara penggelapan dana nasabah Bank Maluku Cabang Bula dan korupsi SPPD Fiktif Dinas Kominfo Kabupaten SBT.
“Pasti di Pengadilan Tipikor di Ambon lah mau dimana lagi. Mudah-mudahan dalam minggu ini dua perkara itu kita limpahkan ke pengadilan Ambon,” terang Kepala Kejari Bula, Riyadi SH kepada Kabar Timur, Minggu (9/12).
Perkara yang pertama, yakni penggelapan dana milik nasabah kantor cabang Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bula, Kabupaten SBT, tahun 2010-2011. Jaksa Penuntut Umum (JPU), terang Riyadi sedang menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka Rudy Marasabessy.
Menurut Riyadi, tersangka beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini yang diharapkan pihaknya, sesuai penekanan institusinya saat ini yakin pengembalian kerugian negara. Itu pula alasan Kejari Bula tidak melakukan penahanan di Rutan Ambon terhadap tersangka.
“Kerugian negaranya mencapai Rp 988 juta. Tapi pengacaranya bilang tersangka sudah bersedia tambah lagi uangnya untuk pengembalian, tapi cicil. Makanya kita hanya kenakan tahanan kota bagi yang bersangkutan,” akui Riyadi.
Jumlah dana nasabah yang diduga disalahgunakan tersebut, sebelumnya Riyadi menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Juni 2014 ditemukan kerugian keuangan mencapai Rp.900 juta lebih.
Sedang perkara kedua yang juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon adalah, perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif pada Dinas Kominfo SBT dengan terdakwa Zainudin Keliola. Akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 300 juta. Menurut Kasipdus Kejari SBT, Asmin Hamja, pihaknya mempunya kebijakan terhadap para tersangka korupsi yakni, jika kerugian negara dikembalikan.
“Kalau dikembalikan, maka nanti kita lihat di tuntutan seperti apa. Yang jelas, setelah dihitung, kerugian negaranya sebesar Rp 297.050 ribu sekian, mendekati Rp 300 juta lah,” Asmin.
Kejari SBT akhirnya menetapkan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten SBT Zainudin Keliola sebagai tersangka 27 September lalu. Ini dilakukan setelah satu bulan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun 2016 dinas tersebut.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta dan penetapan sebagai tersangka terhadap Keliola dilakukan Kejari SBT, Jumat pekan kemarin. “Hari Jumat tanggal 27 September Kejari SBT dan Kasipidsus telah menetapkan saudara ZK sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandas Kasipidsus Kejari SBT Asmin Hamja kepada Kabar Timur.
Menurut Asmin, dalam aksinya tersangka ZK menggunakan modus tipu-tipu. Yakni dengan cara mengelabui para stafnya sendiri. ZK mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) atas nama para staf tersebut.
Tapi uang perjalanan dinas tidak diberikan kepada para staf yang punya nama dalam SPPD sekaligus untuk melakukan perjalanan dinas. Uang dipakai sendiri untuk kepentingan pribadi Kadis, setelah pencairan atas SPPD tersebut dilakukan oleh bendahara.
“Semua keterangan saksi dan bukti-bukti mengarah ke yang bersangkutan sebagai tersangka tunggal,” kata Asmin.
Setelah menetapkan ZK tersangka, langkah Kejari SBT berikutnya adalah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk penerbitan surat ijin penyitaan barang bukti. Dengan surat tersebut itu berarti perkara SPPD Fiktif Dinas Kominfo ini siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon. (KTA)
Komentar