KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidikan perkara korupsi Repo Obligasi Fiktif senilai Rp 238 miliar, diharapkan jaksa mendalami peran mantan Direktur Utama Bank Maluku Dirk Soplanit dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Wellem Patty. Ketimbang melakukan pemeriksaan terhadap Assagaff, yang tidak punya relevansi dengan perkara ini.
Koordinator LSM Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_95 Djakarta) Adhy Fadly menilai jaksa telah kehilangan orientasi atau arah dalam melakukan pengembangan kasus tersebut. Menurutnya, peran Gubernur Maluku Said Assagaff dalam perkara ini tidak signifikan.
Kalau pun rencana jaksa memeriksa Assagaff selaku saksi terhadap dua tersangka yang sudah ada, relevansinya apa dipertanyakan. “Kejati sudah hilang arah itu. Justru Assagaff yang meminta Idris Rolobessy dan Izaac Thenu untuk memaksa Andri Rukminto Direktur PT AAA Sekuritas kembalikan uang. Tapi khan uangnya tidak kembali,” kata Adhy Fadly.
Adhy menduga kuat jika kedua pejabat tinggi Bank Maluku yakni Dirk Soplanit dan Wellem Patty berada di balik negosiasi Reverse Repo dengan Direktur PT AAA Andri Rukminto sebelum masalah terjadi. Wellem Patty, kata dia, yang melakukan pertemuan dengan Direktur PT AAA Sekuritas Andri Rukminto di Ratu Plaza Hotel Putnam sebelum transaksi saham bodong tersebuti.
“Nah selain Wellem Patty, siapa lagi? kami kira jawabannya ada pada Dirk Soplanit, sebagai bos besar tidak mungkin pa Dirk tidak tahu. Makanya peran keduanya perlu didalami bukan hanya peran kedua tersangka IR dan IT,” tandas Adhy.
Menurut dia, Kejati Maluku harus berani mengungkap aktor lain di balik kasus ini. Yaitu Dirk Soplanit dan Wellem Patty. Diduga kuat, kasus ini karena kesalahan mereka, bukan hanya Idris Rolobessi dan Izaac Thenu.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi Kabar Timur, luputnya mantan Dirut dan mantan Direktur Pemasaran dan Kredit Bank Maluku ini dari status tersangka diduga merupakan pola lama yang pernah dipakai Kejati Maluku. Yakni dalam penyidikan perkara korupsi pembelian lahan dan gedung kantor Cabang Bank Maluku di Jalan Darmo 51 Surabaya.
Berdasarkan bocoran dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait surat menyurat PT Bank Maluku dengan PT AAA Sekuritas terungkap Idris Rolobessy dan Izaac Thenu telah berupaya agar dana obligasi ratusan miliar itu dikembalikan oleh PT AAA Sekuritas.
Sebut saja surat dengan kode DIR/2119 tanggal 3 Juli 2014 kedua direksi ini menyurati bos PT AAA Sekuritas Theodorus Andri Rukminto.
Kepada yang bersangkutan kedua direksi bank tersebut meminta agar di bulan Juli 2014 PT AAA Sekuritas mencairkan dan tidak diperpanjang Obligasi III Bank Lampung III Tahun 2012, jatuh tempo tanggal 17 Juli 2014 sebesar Rp 6.136.790.400.- Dan yang kedua, PT AAA Sekuritas diminta mencairkan Obligasi VI Bank DKI Tahun 2011 seri B yang jatuh tempo tanggal 25 Juli 2014 sebesar Rp 7.575.348.000.-. “Kami berharap pencairan dana repo obligasi tersebut di atas dapat terlaksana dengan baik pada waktunya,” tulis Idris Rolobessy dan Izaac Thenu dalam surat tersebut.



























