Pengemudi Speedboat Tolak Ranperda RJUK

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejumlah pengemudi Speedboat di Kota Ambon, meolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),Retribusi jasa Usaha Kepelabuhanan (RJUK), yang Kamis (6/12), kemarin telah masuk tahap uji publik.

Para pengemudi speedboat merasa, pasal delapan dalam Ranperda milik Dishub Kota, yang mengatur tentang retribusi dan besar tarif berdampak negatif bagi usaha mereka.

“Dalam Ranperda, mengatur tentang biaya masuk orang dalam pelabuhan. Setiap orang dikenakan Rp 1000. Walaupun hanya Rp 1000, namun penumpang kita itu 70 persen kalangan mahasiswa. Itu akan memberatkan mereka,” jelas Ali Salampessy, pengemudi Speedboat.

Ali yang sehari-hari berprofesi sebagai pengendara speedboat, jurusan Kota Jawa-Pasar Mardika Kota Ambon itu mengatakan, tarif retribusi yang diatur dalam Ranperda, sudah akan membuat minat penumpang menggunakan jasa angkutan laut menurun.

“Biasanya mahasiswa gunakan jasa speedboat dalam satu hari itu,bisa lebih dari empat kali. Kalau setiap masuk mereka terus membayar, tingkat kejenuhan mereka akan datang sehingga niat mereka gunakan jasa kami akan kurang,”paparnya usai uji publik di Baileo rakyat Belakang Soya, Kamis kemarin.

Bersamaan, Koordinator Speedboat, dermaga kota Jawa, Ruslan Lakano juga mengaku, sangat keberatan dengan tarif retribusi perorang yang diatur dalam perda tersebut. Menurutnya, peraturan daerah itu tidak prorakyat.

“Kami berharap kepada setiap wakil rakyat di DPRD kota, agar kembali mempertimbangkan pasal delapan yang ada didalam Ranperda itu, sebelum ditetapkan menjadi Perda. Karena ini akan mengganggu minat penumpang Speedboat,” tegasnya.

PLT Kadis Perhubungan Kota, Robby Sapulette mengaku, tarif retribusi untuk perorangan yang ada pada perda itu, tidak bisa diganggu gugat dan tetap akan dijalankan jika Ranperda ditetapkan.

“Yang kami minta hanya seribu perak saja. Uang (Rp 1000) itu dibayar sebagai uang konpensasi, dalam menggunakan dermaga-dermaga. Kalau tidak dibayar bagaimana saya bisa punya kecenderungan membangun dermaga yang baru,” jelasnya.

Dia mengaku, tarif Rp 1000 bisa saja dihilangkan dalam ranperda, namun harus kembali melihat kemampuan uang daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Ambon.

“Memang benar 70 persen penumpang mahasiswa, namun ini kita lakukan untuk membantu keuangan daerah. Karena ini merupakan retribusi yang kita galakan untuk bagaimana membelanjakan pembangunan di Kota ini agar lebih maksimal,” jelasnya.

Dikatakan, dalam Ranperda RJUK tersebut, hanya akan mengatur pelabuhan-pelabuhan rakyat,seperti Pelabuhan Enrico, Pelabuhan Speedboat Pasar Mardika, Pelabuhan Speedboat Kota Jawa, dan Pelabuhan Amahusu di Kota Ambon.

“Tarif tersebut akan diberlakukan kalau, semua infrastruktur pelabuhan itu sudah saya lengkapi, seperti toilet, tempat tunggu dan lain sebagainya. Jadi kalau belum selesai retribusi perorang belum bisa saya tarik, kalau sudah selesai baru dilakukan penarikan tarif,” jelasnya.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon, Cristian Latumahina, yang berperan sebagai penggarap Ranperda mengaku, uji Publik yang dilakukan merupakan finalisasi dari segala proses pembahasan.

“Jadi walaupun tadi ada penolakan di beberapa poin oleh masyarakat pengemudi speedboat, kami anggap itu masukan. Namun untuk pembahasannya di DPRD sudah selesai, dan siap diserahkan ke Pemkot Ambon, nanti Pemkot yang akan meninjaunya kembali sebelum diserahkan ke Pemrov Maluku, dan dilanjutkan ke Kementrian,” ungkapnya. (MG5)

Komentar

Loading...