KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sejumlah pengemudi Speedboat di Kota Ambon, meolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),Retribusi jasa Usaha Kepelabuhanan (RJUK), yang Kamis (6/12), kemarin telah masuk tahap uji publik.
Para pengemudi speedboat merasa, pasal delapan dalam Ranperda milik Dishub Kota, yang mengatur tentang retribusi dan besar tarif berdampak negatif bagi usaha mereka.
“Dalam Ranperda, mengatur tentang biaya masuk orang dalam pelabuhan. Setiap orang dikenakan Rp 1000. Walaupun hanya Rp 1000, namun penumpang kita itu 70 persen kalangan mahasiswa. Itu akan memberatkan mereka,” jelas Ali Salampessy, pengemudi Speedboat.
Ali yang sehari-hari berprofesi sebagai pengendara speedboat, jurusan Kota Jawa-Pasar Mardika Kota Ambon itu mengatakan, tarif retribusi yang diatur dalam Ranperda, sudah akan membuat minat penumpang menggunakan jasa angkutan laut menurun.
“Biasanya mahasiswa gunakan jasa speedboat dalam satu hari itu,bisa lebih dari empat kali. Kalau setiap masuk mereka terus membayar, tingkat kejenuhan mereka akan datang sehingga niat mereka gunakan jasa kami akan kurang,”paparnya usai uji publik di Baileo rakyat Belakang Soya, Kamis kemarin.
Bersamaan, Koordinator Speedboat, dermaga kota Jawa, Ruslan Lakano juga mengaku, sangat keberatan dengan tarif retribusi perorang yang diatur dalam perda tersebut. Menurutnya, peraturan daerah itu tidak prorakyat.
“Kami berharap kepada setiap wakil rakyat di DPRD kota, agar kembali mempertimbangkan pasal delapan yang ada didalam Ranperda itu, sebelum ditetapkan menjadi Perda. Karena ini akan mengganggu minat penumpang Speedboat,” tegasnya.
PLT Kadis Perhubungan Kota, Robby Sapulette mengaku, tarif retribusi untuk perorangan yang ada pada perda itu, tidak bisa diganggu gugat dan tetap akan dijalankan jika Ranperda ditetapkan.



























