KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Pidsus Kejari SBT menggelar pemeriksaan maraton dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sertifikat lahan prona tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar dengan calon tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT berinisial “NP”.
“Tadi beta ke Masohi, untuk periksa bendahara. Karena dulu, sertifikat pronanya terbit melalui Badan Pertanahan Masohi sini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari SBT Asmin Hamja dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (6/12).
Kata Asmin, setelah memeriksa bendahara, Kejari SBT akan melakukan pemeriksaan yang sama terhadap kepala seksi pengukuran di BPN setempat. “Intinya katong sudah mulai fokus ke kasus sertifikat prona ini. Gara-gara usut kasus Kominfo kemarin itu, kasus ini molor,” ujar Asmin.
Terkait siapa calon tersangka, Asmin dengan gamblang mengaku, kalau mantan Kepala BPN SBT “NP” yang saat ini dipindahkan ke BPN Buru, yang dibidik pihaknya. “Bukti-bukti sudah kuat. Indikasi mengarah ke dia. Dia punya kafe di Bula atas nama orang lain, tapi aset itu diduga dari barang ini sudah (sertifikat prona),” terangnya.



























