Jaksa “Bidik” Eks Kepala BPN SBT

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tim Pidsus Kejari SBT menggelar pemeriksaan maraton dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sertifikat lahan prona tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar dengan calon tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT berinisial “NP”.

“Tadi beta ke Masohi, untuk periksa bendahara. Karena dulu, sertifikat pronanya terbit melalui Badan Pertanahan Masohi sini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari SBT Asmin Hamja dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (6/12).

Kata Asmin, setelah memeriksa bendahara, Kejari SBT akan melakukan pemeriksaan yang sama terhadap kepala seksi pengukuran di BPN setempat. “Intinya katong sudah mulai fokus ke kasus sertifikat prona ini. Gara-gara usut kasus Kominfo kemarin itu, kasus ini molor,” ujar Asmin.

Terkait siapa calon tersangka, Asmin dengan gamblang mengaku, kalau mantan Kepala BPN SBT “NP” yang saat ini dipindahkan ke BPN Buru, yang dibidik pihaknya. “Bukti-bukti sudah kuat. Indikasi mengarah ke dia. Dia punya kafe di Bula atas nama orang lain, tapi aset itu diduga dari barang ini sudah (sertifikat prona),” terangnya.

BPN SBT tahun 2016 lalu mendapat kucuran APBN senilai Rp 1.400.000.000,- Anggaran dimaksud untuk penerbitan 2000 lembar sertifikat prona yang digratiskan untuk masyarakat. Namun, kata Asmin, dari 2000 sertifikat, hanya 800 lembar yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak BPN setempat.

“Dengan demikian, yang 1200 sertifikat sisanya dimana? sementara anggaran untuk tiap sertifikat uangnya Rp 700 ribu sudah cair 100 persen. Tinggal kali saja berapa itu, 800 juta lebih to?,” imbuh Asmin.

Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ternyata selain sertifikat di lahan memang milik sah dari warga, BPN SBT juga berani-beraninya menerbitkan sertifikat untuk lahan masih dalam sengketa. Menurut Asmin, itu semakin menambah kerugian keuangan bagi negara.

“Yang pasti akibat sengketa itu sertifikatnya harus dibatalkan, itu khan artinya mubasir, itu kerugian negara,” tandasnya. (KTA)

Komentar

Loading...