Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dua Terdakwa Pengguna Sabu Divonis 3,5 Tahun

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Syahrul Said alias Alung dan Munawar Lessy, dua terdakwa pengguna narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dijatuhi vonis penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (5/12).

Hakim juga menyatakan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan vonis mereka dikurangi selama keduanya menjalani penahanan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Menyatakan barang bukti berupa satu paket narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,11 gram dan satu buah celana panjang warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku