KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Usut perkara korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu proses audit BPK RI menghitung kerugian negara pada proyek reklamasi Pantai Merah Putih Namlea, Kabupaten Buru. Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, saat ini tim auditor tengah melakukan penghitungan kerugian negara dari proyek yang didanai APBN tahun 2015-2016 itu.
Di lain pihak, ahli Politeknik Negeri Bandung Jawa Barat, yang ikut dalam tinjauan “on the spot” pertengahan Nopember kemarin, Kejati juga masih menunggu hasil uji material yang dilakukan. “Kita masih tunggu hasil ahli Poltek Bandung. BPK sementara menghitung (kerugian negara)” ungkap Samy melalui pesan singkatnya, Rabu (5/1).
Sebelumnya pihak Kejati Maluku menyatakan, empat orang yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini akan digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Waiheru, jika hasil audit dikantongi. Mereka yang berstatus tersangka masing-masing Sahran Umasugy, adik Bupati Buru Ramli Umasugy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Julianty, orang dekat Sahran, Memed Duwila dan Konsultan Pengawas M Ridwan Pattilouw.
Terkait audit BPK RI, pertengahan Nopember kemarin, tim auditor keuangan pusat ini akhirnya melalukan tinjauan on the spot di Namlea. Dua objek yang menjadi fokus perhatian BPK adalah, keberadaan sheet pile atau talud pantai yang ternyata tidak seluruhnya terpasang sesuai kontrak kerja. Yang kedua, material timbunan di lokasi reklamasi pantai, BPK melalui ahli Politeknik mengambil sampel material di dua lokasi, yakni Bandara Namniwel dan di areal proyek tersebut.



























