Hamili Pacar, Pelajar Dibui

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sorang pelajar dibawah umur berinisial FP harus mendekam di penjara Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Siswa di salah satu SMA di Kota Ambon ini dibui lantaran diduga menghamili MP, kekasihnya.
Kasus persetubuhan ini bergulir ke ranah hukum karena orang tua pria 17 tahun itu, diduga tidak memiliki etikad baik. Usia kandungan korban telah menginjak 8 bulan.
“Kasusnya dilaporkan orang tua korban. Dilaporkan Jumat, 30 November. Saat itu juga kami jemput pelaku di rumahnya,” ungkap sumber Kabar Timur di Mapolres Ambon, Senin (3/12).
Peristiwa itu berawal ketika dua pasangan muda ini menjalin kasih. Sejak Januari 2018, keduanya bersetubuh bak pasangan suami istri. Diduga sering tidur bersama, korban akhirnya berbadan dua.
“Orang tua korban sering menemui orang tua pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, untuk meminta pertanggungjawaban. Tapi orang tua pelaku tidak peduli,” jelasnya.
Korban diketahui berbadan dua pada Juni 2018. Korban mengaku dihamili kekasihnya kepada ibunya. "Korban bilang kepada ibunya pada Juni lalu kalau dia hamil. Saat itu juga ibu korban menemui orang tua pelaku agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Diduga tidak memiliki etikad baik, orang tua korban kecew dan melaporkan pelaku ke polisi. "Hubungan badan yang dilakukan keduanya terakhir kali pada 28 November. Padahal saat itu pelaku sudah tahu kalau pacarnya hamil,” imbuh sumber.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. R.E. Hadikusuma melalui Kanit PPA Bripka Orpha Jambormias, membenarkan kasus tersebut. "Pelaku sudah ditahan dan Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (CR1)
Komentar