KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sorang pelajar dibawah umur berinisial FP harus mendekam di penjara Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Siswa di salah satu SMA di Kota Ambon ini dibui lantaran diduga menghamili MP, kekasihnya.
Kasus persetubuhan ini bergulir ke ranah hukum karena orang tua pria 17 tahun itu, diduga tidak memiliki etikad baik. Usia kandungan korban telah menginjak 8 bulan.
“Kasusnya dilaporkan orang tua korban. Dilaporkan Jumat, 30 November. Saat itu juga kami jemput pelaku di rumahnya,” ungkap sumber Kabar Timur di Mapolres Ambon, Senin (3/12).
Peristiwa itu berawal ketika dua pasangan muda ini menjalin kasih. Sejak Januari 2018, keduanya bersetubuh bak pasangan suami istri. Diduga sering tidur bersama, korban akhirnya berbadan dua.



























