Setelah mendapat laporan dari OJK, Assagaff berang, dan meminta semua pihak yang terlibat dalam transaksi ini dengan Andri, bertanggungjawab. Namun tidak ada kejelasan, Assagaff melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, Andri Rukminto jadi tersangka di institusi pusat itu.
Kalau di Bareskrim, Andri Theodorus jadi tersangka, karena dugaan pidana penipuan dan wanprestasi, di Kejati Maluku Idris Rolobessy dan Izaac Thenu ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Said Assagaff menjelaskan, pihaknya belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan dirinya terkait skandal transaksi surat-surat berharga antara Bank Maluku dan PT AAA Sekuritas yang diduga bernilai bodong ini.
Kepada wartawan Kamis (29/11) dia menyatakan dirinya siap dipanggil kapan saja untuk memberikan keterangan soal perkara ini. “Saya siap, agar kasus ini bisa tuntas. Tapi surat yang dilayangkan Kejaksaan belum saya dapat, coba tanya di Sekda,” ujar Assagaff di kantor Gubernur Maluku.
Assagaff mengaku yakin institusi Kejaksaan akan bersikap profesional mengusut tuntas kasus ini. Hal itu diharapkan, karena sebagai PSP pihaknya sangat dirugikan oleh perkara ini dan berharap uang milik Bank Maluku dikembalikan.
“Harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan uang saya harus dikembalikan, Rp 238 miliar masa dibiarkan begitu saja,” ingatnya.
Diakui pihaknya telah berupaya agar uang ratusan miliar tersebut kembali. Itu lah sebabnya, kata dia, di tahun 2014 lalu kasus ini dilapor ke Bareskrim Mabes Polri sekaligus untuk mencekal orang -orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Saya orang pertama yang kirim surat ke Bareskrim untuk mencekal dia. Di tahun 2014 malam tahun baru saya kirim surat ke Bareskrim,” beber Asssagaff..
Menurutnya, dana milik bank senilai Rp 238,5 miliar itu terlalu besar bagi hukuman terhadap tersangka selama 5 atau 10 tahun. Harusnya lebih daripada itu. “Itu uang 238 miliar itu, kau kerja sampai kau tua juga tidak dapat uang sebanyak itu, itu tantangan saya,” cetus Assagaff. (KTA)



























