Tiket Pesawat Mahal, Dishub Surati Dirjen

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dinas Perhubungan (Dishub), Maluku menyurati Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI untuk berikan sanksi maskapai penerbangan menyusul meroketnya harga tiket.

Resminya menyurati Dirjen Perhubungan Udara ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Maluku, Bachtiar Saban saat dikonfirmasi Kabar Timur via seluler, Kamis, kemarin.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tarif batas atas harga tiket pesawat Ambon-Jakarta Rp. 3.616.000, sedangkan tarif batas bawah Rp. 1.085.000.

Sementara, saat ini, sesuai laporan yang diterima Dishub Maluku, harga tiket Ambon-Jakarta menyentuh Rp 4 Juta atau melebihi tarif batas atas.

Tidak hanya itu, sejumlah harga tiket penerbangan dari Ambon ke sejumlah daerah lainnya di Maluku seperti ke Langgur maupun ke luar Maluku seperti Balikpapan, Manado, Fak-Fak, Kaimana, Ternate dan sebagainya juga sudah mendekati tarif batas atas.

Hanya saja, ditilik dari PM 14 Tahun 2016, harga-harga tiket ini (diluar penerbangan Ambon-Jakarta) masih berada di bawah ambang tarif batas atas. Akan tetapi, atas dasar kenaikan harga tiket Ambon-Jakarta yang sudah kelewat tarif batas atas sesuai PM 14 Tahun 2016 maupun harga-harga yang mendekati tarif batas atas ini, kata dia, Dishub melayangkan surat resmi kepada Dirjen Perhubungan Udara agar memberikan sanksi maskapai-maskapai yang melanggar tarif batas atas tiket pesawat sesuai PM 14 Tahun 2016.

“Jadi Dishub Maluku sudah menyurati resmi Dirjen Perhubungan Udara agar memberikan saksi tegas sesuai PM 14 Tahun 2016. Kita minta maskapai ditegur kalau perlu tindak tegas maskapai yang melanggar. Pasalnya, PM 14 Tahun 2016 mengatur seperti itu, seluruh maskapai penerbangan harus patuh terhadap PM,”ungkapnya.

Lebih detailnya, dijelaskan Saban, salah satu penyebab maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat hingga mencekik dompet masyarakat ini tidak terlepas dari dicabutnya UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait pencabutan Hak-Hak Udara di Provinsi dan dikembalikan ke Pusat.

Atas pencabutan UU Nomor 23 ini, secara penuh hak-hak udara dikembalikan ke pusat, daerah yang sengsara dan menderita.

Akibatnya, maskapai penerbangan bermain harga mengacu pada PM 14 Tahun 2016 (tarif batas atas dan tarif batas bawah).

“Oleh karena itu kita surati Dirjen. Saya ke Jakarta ikut rapat, saya bilang, dicabutnya UU Nomor 23 Tahun 2014 merugikan daerah. Ini terjadi, lalu mau salahkan siapa? Gubernur atau Dinas Perhubungan? Padahal ini bukan kewenangan kita, tapi Pemerintah Pusat. Saya bilang kita duduk berembuk untuk melihat persoalan UU, supaya Gubernur bisa bicara. Kalau seperti saat ini, Gubernur mau bicara apa, apalagi ini kewenangan pusat,” katanya.

Penyebab kenaikan itu sendiri, kata dia, berasal dari maskapai bukan regulasi pemerintah. “Kenaikan harga tiket ini sejak Pesparani sampai saat ini. Saya duduk dengan Pak Kadis saya bilang, kalau sudah begini, mereka mau serang kita, serang gubernur? Padahal ini kewenangan pusat akibat dari UU 23 dicabut. Kalau pemerintah naikkan tidak mungkin, karena ini masalah swasta menyangkut penjualan-penjualan yang diatur dalam PM 14 tahun 2016 tentang harga tertinggi dan harga terbawah,”sambungnya.

Hasil pertemuan di Jakarta bersama Pemerintah Pusat, kata dia, Kementerian Perhubungan akan berusaha meninjau kembali seluruh keputusan dan keadaan yang terjadi, karena inflasi cukup besar. Hanya saja, langkah Pempus meninjau ini sebenarnya belum menyentuh point permasalahnnya dalam artia pengambilan keputusan ada pada pihak penerbangan.

“Kalau bicara seperti ini berarti bicara prosedur kan. Harusnya Menhub dan Direktorat Penerbangan panggil maskapai duduk bersama agar dapat solusi. Karena yang paling meradang itu kita di Maluku, dengan kenaikan begini sudah besar sekali sehingga hukum inflasi pasti terjadi,”tuturnya lagi.

Menurutnya, Dishub masih menunggu jawaban Kemhub melalui Dirjen Hub Udara. “Apa yang saya katakan itu mereka hanya bisa mendengar dan mungkin ada koordinasi, karena kita juga surati langsung dan kita menunggu jawaban. Inilah akibat dicabutnya UU Nomor 23 Tahun 2014,”cetusnya.

Selain melakukan koordinasi ke tingkat pusat, lanjut dia, Dishub sudah mengundang mitra maskapai penerbangan di Ambon membahas masalah ini. “kita rapat, mereka mau jawab apa? Karena itu kewenangan Manajemen pusat. Mereka (Maskapai penerbangan Cabang di Ambon), walaupun belum kasi naik di batas tertinggi, tapi kenaikan dari 1,6 juta ke tiga juta kan luar biasa kenaikannya. Kan kaget,”ujarnya.

Kenaikan harga tiket pesawat ini, tambah dia, menyebaban ketakutan meningkatnya inflasi di Maluku jelang Natal dan Tahun Baru nanti. “Inflasi juga naik berkaitan ini dan kenaikan ini terjadi sejak Pesparani. Kita takutkan kenaikan bertahan sampai Natal dan Tahun Baru. Karena (kenaikan harga tiket pesawat) kalau dari sisi inflasi pasti terjadi, tapi sesuai hukum penerbangan yang mengacu pada PM 14 Tahun 2016 belum menyentuh (tarif batas atas). Ini (Tiket) naik, harga barang meroket , kita tidak tau atas pertimbangan apa sampai ini terjadi,”terang Saban.

Mengantisipasi terjadi lonjakan inflasi di Maluku, Dishub Maluku sudah ambil langkah-langkah berkoordinasi bersama BI menangani yang berkaitan dengan persoalan ini. “Kita sudah jawab (dalam rapat di Ambon), kita sudah panggil pihak maskapai (di Ambon), kita sudah surati Dirjen Perhubungan Udara. Itu langkah yang bisa kita lakukan di Maluku. Kita mau buat apa? karena kewenangan tidak ada pada kita, tapi pusat,” paparnya.

Dikatakan, koordinasi lintas sektor ini baik di tingkat Provinsi maupun pusat, sebisa mungkin bisa diturunkan harga tiket pesawat jelang Natal dan Tahun Baru. “Langkah-langkah itu yang sedang kita lakukan,”tuturnya. Tidak hanya inflasi, pariwisata di Maluku juga sangat terjepit dan terganggu akibat lonjakan harga tiket pesawat. “Begitu juga untuk pariwisata di Maluku, sangat terjepit dan terganggu sama sekali, mengganggu sekali. Misalnya saja penerbangan ke Langgur yang sebelumnya hanya 1,2 juta saat ini bisa mencapai 1,8 hingga 1,9 juta, luar biasa mengganggu. Tapi kita berharap dan kita di Pemerintah Daerah tetap melakukan upaya mudah-mudahan bisa segera ada jawaban. (RUZ)

Komentar

Loading...