KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinas Perhubungan (Dishub), Maluku menyurati Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI untuk berikan sanksi maskapai penerbangan menyusul meroketnya harga tiket.
Resminya menyurati Dirjen Perhubungan Udara ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Maluku, Bachtiar Saban saat dikonfirmasi Kabar Timur via seluler, Kamis, kemarin.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, tarif batas atas harga tiket pesawat Ambon-Jakarta Rp. 3.616.000, sedangkan tarif batas bawah Rp. 1.085.000.
Sementara, saat ini, sesuai laporan yang diterima Dishub Maluku, harga tiket Ambon-Jakarta menyentuh Rp 4 Juta atau melebihi tarif batas atas.
Tidak hanya itu, sejumlah harga tiket penerbangan dari Ambon ke sejumlah daerah lainnya di Maluku seperti ke Langgur maupun ke luar Maluku seperti Balikpapan, Manado, Fak-Fak, Kaimana, Ternate dan sebagainya juga sudah mendekati tarif batas atas.
Hanya saja, ditilik dari PM 14 Tahun 2016, harga-harga tiket ini (diluar penerbangan Ambon-Jakarta) masih berada di bawah ambang tarif batas atas. Akan tetapi, atas dasar kenaikan harga tiket Ambon-Jakarta yang sudah kelewat tarif batas atas sesuai PM 14 Tahun 2016 maupun harga-harga yang mendekati tarif batas atas ini, kata dia, Dishub melayangkan surat resmi kepada Dirjen Perhubungan Udara agar memberikan sanksi maskapai-maskapai yang melanggar tarif batas atas tiket pesawat sesuai PM 14 Tahun 2016.
“Jadi Dishub Maluku sudah menyurati resmi Dirjen Perhubungan Udara agar memberikan saksi tegas sesuai PM 14 Tahun 2016. Kita minta maskapai ditegur kalau perlu tindak tegas maskapai yang melanggar. Pasalnya, PM 14 Tahun 2016 mengatur seperti itu, seluruh maskapai penerbangan harus patuh terhadap PM,”ungkapnya.
Lebih detailnya, dijelaskan Saban, salah satu penyebab maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat hingga mencekik dompet masyarakat ini tidak terlepas dari dicabutnya UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait pencabutan Hak-Hak Udara di Provinsi dan dikembalikan ke Pusat.
Atas pencabutan UU Nomor 23 ini, secara penuh hak-hak udara dikembalikan ke pusat, daerah yang sengsara dan menderita.
Akibatnya, maskapai penerbangan bermain harga mengacu pada PM 14 Tahun 2016 (tarif batas atas dan tarif batas bawah).



























