“Pertama menyatakan pasal pokoknya tidak terbukti sehingga pasal-pasal lainnya itu juga tidak terbukti. Kedua menyatakan agar barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya atau digunakan dalam perkara lain dan menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” tandas Hakim Ketua AR Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan terdakwa Ekliopass Soplanit.
Hal yang sama terhadap Maurits Latumeten. Didi Ismiatun yang didampingi Hakim Anggota Cristina Tetelepta dan Leo Sukarno itu meminta JPU membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. “Pertama, menyatakan terdakwa Maurits Latumeten tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” tegas Didi Ismiatun.
Ekliopass Soplanit didakwa oleh Awaludin dengan pasal 263 ayat (2), pasal 264 ayat (2) pasal 310 ayat, pasal 335 KUHP dan pasal 6 PRP. Sementara Maurits Latumeten, pasal 263 (2), pasal 264 (2) dan pasal 335 ayat (1) KUHP. Semua pasal baik untuk Ekliopas maupun Maurits dinyatakan tidak terbukti. JPU Awaludin, setelah mendengarkan putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.
“Yah tentu kita pikir-pikir, tunggu tujuh hari,” kata JPU Awaludin kepada Kabar Timur. (KTA)



























