Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Maurits Latumeten Divonis Bebas

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

“Pertama menyatakan pasal pokoknya tidak terbukti sehingga pasal-pasal lainnya itu juga tidak terbukti. Kedua menyatakan agar barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya atau digunakan dalam perkara lain dan menyatakan terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” tandas Hakim Ketua AR Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan terdakwa Ekliopass Soplanit.

Hal yang sama terhadap Maurits Latumeten. Didi Ismiatun yang didampingi Hakim Anggota Cristina Tetelepta dan Leo Sukarno itu meminta JPU membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. “Pertama, menyatakan terdakwa Maurits Latumeten tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Kedua memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” tegas Didi Ismiatun.

Ekliopass Soplanit didakwa oleh Awaludin dengan pasal 263 ayat (2), pasal 264 ayat (2) pasal 310 ayat, pasal 335 KUHP dan pasal 6 PRP. Sementara Maurits Latumeten, pasal 263 (2), pasal 264 (2) dan pasal 335 ayat (1) KUHP. Semua pasal baik untuk Ekliopas maupun Maurits dinyatakan tidak terbukti. JPU Awaludin, setelah mendengarkan putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak.

“Yah tentu kita pikir-pikir, tunggu tujuh hari,” kata JPU Awaludin kepada Kabar Timur. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku