Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Gubernur Tantang Ombudsman Debat

badge-check


Said Assagaff Perbesar

Said Assagaff

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Gubernur Maluku, Said Assagaff menantang Ombudsman Maluku berdebat dan diskusi terkait penilaian Ombudsman yangmenyatakan pelayanan publik oleh Pemeritah Provinsi Maluku masih dalam zona merah.

Sebagaimana diketahui, melalui Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamat beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa pelayan publik di Maluku masih zona merah. Bahkan, Slamet mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi Maluku merupakan PTSP terburuk se-Indonesia.

Namun, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengakui sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan tersebut dan meminta Ombudsman untuk berdebat dan berdiskusi dengan pihak Pemprov Maluku.

“Saya belum dapat laporan itu. Silahkan Ombudsman kemari berdebat diskusi dengan saya, merah tuh dimana? Pelayanan publik selama ini jalan. Bicara-bicara tapi datang kemari berdebat diskusi dengan kita, begitu. Biar mereka tahu juga ada langkah-langkah kita,”ucapnya saat dikonfirmasi awak media di sela-sela pelaunchingan Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis IT Disperindag Provinsi Maluku di Ambon, Selasa (27/11).

Dari catatan Kabar Timur, sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi Maluku merupakan PTSP terburuk se-Indonesia. “Dari 62 OPD di Maluku, semuanya jelek. Bahkan PTSP terburuk se-Indonesia,” kata Hasan di kantor Gubernur Maluku, Jumat (16/11).

Hingga saat ini, pelayan publik di Maluku masih zona merah. Bahkan dia tetap yakin di tahun 2019, pelayanan publik di Maluku masih di zona merah. “Ini karena apa? karena ketidakmampuan orang yang ada di kantor Gubernur Maluku melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan publik yang baik,” tegas Hasan.

Disinggung saat ini ada program inovasi pelayanan publik melalui master service yang tengah digalakkan Pemprov Maluku. “Master service merupakan program yang bagus, tetapi dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hal yang paling utama harus dilihat itu standar pelayanan. Standar pelayan saja tidak ada, mau bikin master. Itu ibarat anak sekolah, langsung perguruan tinggi, sementara SD dan SMPnya tidak habis,” ujarnya menganalogikan.

Karena itu menurut Hasan, harus dilakukan berjenjang dimulai dengan pemenuhan standar-standar pelayanan. “Misalnya orang cacat bisa datang ke kantor gubernur untuk naik ke atas? apakah ada jalan untuk orang cacat? Tidak ada. Banyak instansi yang harus melihat pelayanan dasar publik. Jangan berharap kita berada di dalam zona kuning atau zona hijau bila tidak ada inovasi yang baik dari stakeholder,” tegas Hasan.

Dia menyoroti masih minimnya kualitas sumber daya manusia, ikut menjadi faktor buruknya pelayanan publik. “Harus ada perbaikan kedepan. Gubernur baru mesti mengganti seluruh pejabat terutama eselon II, III dan IV. Itu masukan. Bila perlu kalau tidak ada kemampuan, bisa diambil dari luar, sewa orang perorang, kita ingin profesional agar pelayanan publik bisa berubah. Kalau mengharap stakeholder yang ada, saya rasa tidak ada perubahan,” tandasnya. (RUZ)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku