KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Yayasan Gasira Maluku, Senin, meluncurkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Kampanye ini guna meningkatkan peran berbagai pihak dalam implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu – Penangangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di Maluku.
Peluncuran Kampanye 16 HAKTP bertema “Kekerasan Seksual Adalah Kedzaliman Terhadap Martabat Kemanusiaan” itu digelar di Kantor Gubernur Maluku, dihadiri aktivis perempuan, masyarakat sipil, perwakilan sejumlah instansi terkait seperti kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Kanwil Kemenkumham dan media massa.
Direktur Yayasan Gasira Maluku Lies Marantika mengatakan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen untuk bergerak serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah dan masyarakat sipil.
Pelaksanaan Kampanye 16 HAKTP tahun ini dilatarbelakangi semakin tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Maluku, sementara regulasi daerah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku belum diimplementasikan dengan baik.
Adanya SPPT-PKKTP diharapkan dapat diterapkan secara efektif oleh semua pihak terkait agar bisa mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
“Pemerintah sebagai negara sesungguhnya memiliki kemampuan menunjang pengingkatan kualitas penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan, baik itu dalam proses peradilan pidana maupun proses peradilan perdata. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah untuk penanganan kasus-kasus tersebut juga penting,” kata Lies.
Menurut Lies, isu kekerasan seksual sengaja dipilih menjadi tema kampanye 16 HAKTP 2018 guna memperkuat dukungan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan, juga perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual.



























