Hary menjelaskan, BPK RI memiliki unit auditor yang disebut Auditor Utama Investigasi (AUI). Yaitu salah satu unit auditor yang memeriksa kasus dari daerah-daerah, termasuk kasus proyek Transit Passo.
“Kalau Transit Passo, perkaranya masih dalam proses pemeriksaan AUI tetapi belum ada hasilnya,” terang Hary kepada wartawan waktu itu.
Catatan Kabar Timur, usai meminta BPK RI mengaudit, tidak lama Kejati Maluku melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan. Termasuk pemeriksaan saksi ahli teknik sipil. Ini guna menindaklanjuti permintaan BPK RI agar Kejati melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka. Masing-masing Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina, PPK proyek Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun.
Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2015 ini menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon yang lebih dari Rp55 miliar.
Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek yang ditangani kontraktor Amir Gauss tersebut. Ini terlihat dari mangraknya pembangunan terminal dimaksud selama bertahun-tahun hingga tahun 2015. Alhasil Kejati pun melakukan pengusutan untuk membongkar modus dugaan korupsi yang terjadi.
Meski angka pasti kerugian negara belum dikeluarkan BPK RI, namun penghitangan tim jaksa waktu itu, negara berpotensi dirugikan senilai Rp 3 miliar dari proyek tersebut. (KTA)



























