Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

19 Tahun Tanpa Raja, Saniri Liang Desak Bupati Percepat Raja Definitif

badge-check


     19 Tahun Tanpa Raja, Saniri Liang Desak Bupati Percepat Raja Definitif Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI – Setelah mengalami kekosongan jabatan Raja Negeri Liang selama 19 tahun lamanya, masyarakat negeri adat di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu berharap agar bupati setempat segera mempercepat proses pengangkatan dan pelantikan Raja Liang yang definitif. Bupati Malteng, Tuasikal Abua, saat ditemui perwakilan saniri dan tokoh masyarakat Negeri Liang, berjanji akan mempelajari kembali proses yang sudah dilakukan oleh Saniri Negeri Liang, dan akan segera menindaklanjutinya.

Umar Wael, perwakilan Saniri Negeri Liang saat bertemu bupati mengatakan, sesuai mekanisme pencalonan raja yang telah dilakukan pihaknya sejak September 2017 lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malteng Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri, maka proses yang dilakukan pihaknya sudah final, tinggal ditindaklanjuti saja oleh Pemkab Malteng.

“Proses verifikasi calon Raja Liang sudah selesai dilakukan oleh saniri sesuai amanat Perda 03, mulai dari tahap pendaftaran hingga berakhirnya tahapan itu. Dari awal pembukaan pendaftaran hingga penutupan, hanya ada tujuh calon yang mendaftar, dan setelah diverifikasi tinggal satu calon raja dari mata rumah parentah Hulan Latu Abubakar Samual yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi raja,” ungkap Umar dihadapan Bupati Malteng di ruang kerjanya di Masohi, Kamis (22/11).

Menurut Umar, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Perda 03, maka satu orang calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat seharusnya langsung diproses menjadi raja definitif. Apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka meninggalkan kesan yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat.

“Kami sangat berharap ada kebijaksanaan dari pak bupati agar masalah ini jangan berlarut-larut dan terkesan tidak ada kepastian hukum, sehingga membingungkan masyarakat. Padahal proses yang dilakukan saniri sudah sesuai ketentuan Perda dan aturan hukum lainnya,” ujarnya.

Ia mengakui, memang ada oknum saniri negeri yang sengaja melakukan gerakan di luar mekanisme saniri yang sudah berjalan. Tujuannya, kata Umar, adalah ingin menghambat proses saniri yang sudah dilakukan dan disepakati.

“Saat proses verifikasi terhadap para calon raja, oknum saniri ini juga ikut didalamnya. Parahnya diluar keputusan saniri atas proses verifikasi yang sudan dilakukan, oknum saniri ini malah mau meloloskan calon yang tidak penuhi syarat, dan dipaksakan untuk menjadi raja. Seharusnya untuk kepentingan negeri yang lebih besar, kita harus melepaskan segala kepentingan pribadi dan golongan, apalagi sampai menciderai Perda dan proses yang sudah dilakukan oleh saniri,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Tokoh Pemuda Liang, Guntur Rehalat, yang hadir dalam pertemuan itu menambahkan, kondisi ini menjadi semakin mengambang karena dia menduga Camat Salahutu dan Penjabat atau Carateker Negeri Liang juga ikut sengaja memelihara situasi tersebut dengan berlaku tidak netral. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan status quo mereka atas Negeri Liang.

“Saya menilai pak camat dan carateker terlalu memaksakan kehendaknya ke Saniri Negeri Liang untuk menyetujui Perneg (Peraturam Negeri) yang terkesan sepihak tanpa melalui pembahasan di tingkat saniri sebelumnya. Camat sendiri sengaja membuka ruang untuk masyarakat yang tidak setuju agar ke pengadilan bila tidak setuju, padahal petunjuk Perda sudah jelas. Ini artinya camat ingin memelihara konflik di masyarakat dengan adanya pemilihan raja ini, padahala landasan yuridis formil pemilihan raja ini sudah jelas adalah Perda,” ungkapnya.

Menurut Guntur, sebagai mantan praktisi hukum, tentu Bupati Malteng tidak akan menabrak regulasi Perda yang menjadi landasan yuridis formil dari proses raja yang sementara dilakukan. Dijelaskanya, Soa Parentah di Negeri Liang yakni Soa Sitanala, menaungi dua marga yakni Rehalat dan Samual. Namun untuk menjadi raja, lanjut dia, misalnya di marga Samual tidak semua orang bisa jadi raja karena sudah ada pembagian tugas. Misalnya, ada yang sebagai tukang, mengurus masjid, dan di pemerintahan.

“Masalah ini akan selesai bila semua orang memahaminya. Tidak mungkin tugasnya sebagai kepala tukang, kemudian dia mau menjadi raja, ini kacau namanya. Berarti kita juga telah menyalahi Perda. Misalnya bapak dan kakek saya tidak pernah jadi raja, bagaimana mungkin saya bisa jadi raja,” jelasnya.

Dia mencurigai, jangan sampai Camat Salutu dan Carateker Negeri Liang sengaja tidak melaporkan kondisi sebenarnya ke bupati, karena ingin mempertahankan status quo mereka. “Atau mungkin saja mereka tidak melaporkan sama sekali, sebab pak bupati orang hukum, dan pasti memahami posisi hukum dari kasus ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Gebrakan “Beringin” Maluku, Rekrut Jurnalis Kawakan Rebut Kejayaan 2029

1 Februari 2026 - 02:17 WIT

Trending di Maluku