KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Raja Derek Tanasale (51) yang diduga kerap menganiaya warganya sendiri, di Negeri Leinitu Kecamatan Nusa Laut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali dihadirkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, Rabu kemarin. Tiga saksi dihadirkan, tapi semuanya meringankan dakwaan JPU.
Derek diajukan JPU Novita Tapitikawan dari Kcabajari Saparua Malteng terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Habel Amanupunjo (67) di Negeri Nusa Laut 13 September 2017 lalu. Akibatnya korban yang merupakan lansia ini mengalami luka serius di daerah bagian mata.
Tiga saksi warga Negeri Leinitu yang hadir di persidangan, masing-masing Gusye Amanupunjo, Johan Tanasale dan Andrias Titiheruw semua mengaku kepada majelis hakim kalau Derek bukan raja yang arogan. Di pengadilan kemarin, salah satu pertanyaan majelis hakim ini disampaikan untuk memastikan keseharian Derek seperti apa terhadap warganya.
Namun pengakuan ketiga saksi di bawah sumpah ini bahwa Derek bukan tipe arogan membuat kesal sebagian besar pengunjung sidang. Derek menurut mereka sering menggunakan tangan besi atau memukul warga hingga berdarah-darah kalau menentang dirinya selaku raja.
“Tiga saksi itu saksi parlente semua, saksi diatur-atur oleh raja. Dorang semua itu seng ada di tempat kejadian,” ujar Andre Amanupunjo (40) kepada Kabar Timur usai persidangan.
Menurut Andre, bukan hanya Habel yang merupakan korban penganiayaan Derek. Masih ada sejumlah korban lain, namun tidak terungkap di persidangan akibat para saksi tidak berani menyampaikan hal tersebut ke majelis hakim.
Warga Negeri Leinitu yang pernah merasakan tangan besi Derek, sampai luka-luka, antara lain, Pak Guru Ais Titiheruw, Hermanus Selanno, Semuel Selanno dan Menix Amanupunjo. “Ini bukti kalau Raja Leinitu ini orangnya paling sadis di Nusa Laut,” beber Andre.



























