Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

3 Tersangka Perusak Hutan Diserahkan ke Jaksa

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Subdit IV (Tipidter) Direktorat Reskimsus Polda Maluku telah menyerahkan tiga tersangka pelaku tindak pidana perusakan hutan beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Hasil penyidikannya sudah P-21 dan pelaksanaan tahap II ke JPU oleh Dit Reskrimsus sudah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu.

Tiga tersangka yang telah diserahkan adalah Yusuf Mailissa alias Ucu, Rudi Suad alias Rudi, dan Arsad Kairatu alias Arsad, sedangkan barang buktinya berupa 131 keping kayu besi, satu unit KBM truk no pol DE 9615 AU, satu STNK asli nomor: 0713321, tiga unit telepon genggam.

Barang bukti lainnya yang telah diserahkan juga adalah 178 keping kayu besi, satu unit KBM truk no pol DE 8425 AB, satu lembar asli STNK nomor: 18945863, dan satu lembar SKSHHK nomor: KO.A 02035602.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku