KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pungutan dalam pelayanan publik di Kota Ambon Sosialisasi kali ini diperuntukkan bagi para kepala sekolah, guru, perangkat desa dan negeri di Kota Ambon, sebagai upaya menandaklanjuti Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, tentang Saber pungli.
“Pemerintah Kota Ambon juga telah menetapkan tim saber pungli Kota Ambon sesuai surat keputusan Wali Kota Ambon nomor 906/2016 tanggal 8 desember 2016, tentang saber pungli kota Ambon,” kata Asisten I Pemkot Ambon, Mintje Tupamahu, Kamis (8/11).
Ia mengatakan, tim saber pungli ini bertugas melakukan pemantaun hal-hal luar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti memberi dan menerima uang serta memungut uang di luar peraturan daerah yang tidak diperbolehkan.
Memungut atau meminta biaya secara paksa pada pihak lain adalah praktek kejahatan atau perbuatan yang tidak layak, karena itu harus dilakukan pencegahan terhadap pungli. “Tim saber pungli mengantisipasi agar pelaksanaan tugas berjalan aman dan tidak terjadi apa-apa, terutama di pusat layanan publik,” ujarnya.