Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemilu 2019, “Suket” Tidak Berlaku

badge-check


					Pemilu 2019, “Suket” Tidak Berlaku Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Maluku melalui Sekretarisnya, Fristina Susianty didampingi Plt Kesbangpol Maluku, Sam Sialana mengingatkan seluruh warga masyarakat bahwa penggunaan Surat Keterangan (Suket), untuk bisa masuk ke TPS pada Pemilu 2019 mendatang tidak berlaku lagi.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019. “ Pemilu ini sudah tidak berlaku Suket. Suket ini tidak bisa dipakai pengganti undangan orang-perorang untuk mencoblos. Karena Suket itu hanya berlaku enam bulan,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di kantor Kesbangpol Provinsi Maluku lantai lima kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (8/11).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama