KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Maluku melalui Sekretarisnya, Fristina Susianty didampingi Plt Kesbangpol Maluku, Sam Sialana mengingatkan seluruh warga masyarakat bahwa penggunaan Surat Keterangan (Suket), untuk bisa masuk ke TPS pada Pemilu 2019 mendatang tidak berlaku lagi.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019. “ Pemilu ini sudah tidak berlaku Suket. Suket ini tidak bisa dipakai pengganti undangan orang-perorang untuk mencoblos. Karena Suket itu hanya berlaku enam bulan,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di kantor Kesbangpol Provinsi Maluku lantai lima kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (8/11).



























