Pemilu 2019, “Suket” Tidak Berlaku
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) Maluku melalui Sekretarisnya, Fristina Susianty didampingi Plt Kesbangpol Maluku, Sam Sialana mengingatkan seluruh warga masyarakat bahwa penggunaan Surat Keterangan (Suket), untuk bisa masuk ke TPS pada Pemilu 2019 mendatang tidak berlaku lagi.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019. “ Pemilu ini sudah tidak berlaku Suket. Suket ini tidak bisa dipakai pengganti undangan orang-perorang untuk mencoblos. Karena Suket itu hanya berlaku enam bulan,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di kantor Kesbangpol Provinsi Maluku lantai lima kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (8/11).
Secara otomatis lanjutnya, Pemilu 2019 nanti semuanya harus menggunakan E-KTP. “Jadi kalau tidak terdaftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa mencoblos,”sambungnya.Hanya saja diakuinya, terhadap hal ini, Kesbangpol akan cari jalan keluarnya melalui diskusi dengan Dinas Kependudukan dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan juga disosialisasikan kepada masyarakat di Maluku.
“Jadi ini perlu disosilaisasikan, karena kalau tidak terdaftar dalam pemilih tetap, maka harus menggunakan E-KTP, untuk Suket sudah tidak diberlakukan, kalau Pilkada kemarin (2018) masih dibolehkan,”jelasnya. Ditambahkan, Sialana, terhadap persoalan ini, harus ditanyakan ke pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU. (RUZ)
Komentar