KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Awaludin menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon vonis 1,5 tahun penjara kepada Karyadi, oknum polisi terlibat kasus tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang.
“Memori bandingnya telah diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi,” kata Awaludin, di Ambon, Kamis.
Upaya banding ini dilakukan jaksa terhadap Karyadi alias Yadi, karena dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim diminta menjatuhlam vonis penjara selama empat tahun terhadap terdakwa.
Namun putusan majelis hakim hanya selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. “Kalau putusan penjaranya dua pertiga dari tuntuan yang diajukan tidak ada persoalan, tetapi vonis yang dijatuhkan terasa lebih ringan sehingga kami telah mengajukan banding,” kata Awaludin.
Pada Senin (17/8) sekitar pukul 10.00 WIT, Yadi bersama saksi Hasbudin Dafrullah alias Budi (terpidana) bertemu di rumahnya di jalan provinsi Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.



























