Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa Banding Putusan Oknum Polisi Narkoba

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Awaludin menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon vonis 1,5 tahun penjara kepada Karyadi, oknum polisi terlibat kasus tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang.

“Memori bandingnya telah diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi,” kata Awaludin, di Ambon, Kamis.

Upaya banding ini dilakukan jaksa terhadap Karyadi alias Yadi, karena dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim diminta menjatuhlam vonis penjara selama empat tahun terhadap terdakwa.

Namun putusan majelis hakim hanya selama satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. “Kalau putusan penjaranya dua pertiga dari tuntuan yang diajukan tidak ada persoalan, tetapi vonis yang dijatuhkan terasa lebih ringan sehingga kami telah mengajukan banding,” kata Awaludin.

Pada Senin (17/8) sekitar pukul 10.00 WIT, Yadi bersama saksi Hasbudin Dafrullah alias Budi (terpidana) bertemu di rumahnya di jalan provinsi Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku