Aparatur Pemdes & Kepsek Diingatkan Tidak Terlibat Pungli

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aparatur pemerintahan di desa atau negeri dan kepala sekolah di Kota Ambon diingatkan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) di lingkup kerja masing-masing.

Penegasan ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten I, Mien Tupamahu saat acara sosialisasi pencegahan Pungli bagi perangkat desa/negeri, guru dan kepala sekolah di Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Kamis (8/11).

Menurutnya, Pungli merupakan kegiatan memungut atau meminta biaya secara paksa kepada pihak lain. Tindakan ini adalah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Pungli adalah suatu cermin kebobrokan perilaku mental dan spiritual yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Kata Richard, Pungli sudah lama terjadi, bahkan sudah menjadi suatu kebiasaan oknum aparatur penyelenggara negara dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Diharapkan hal-hal yang berhubungan langsung dengan Pungli ditiadakan, sehingga dengan keterpaduan koordinasi dan kerja sama dari semua pihak diharapkan operasi pemberantasan Pungli dapat berjalan efektif.

Karena bukan hanya faktor jumlah kerugian negara yang diakibatkan, tetapi lebih karena faktor kebiasaan yang tidak jujur, yang harus dihilangkan.
ìUntuk itu saya mengimbau kepada semua jajaran aparatur pemerintah, kepala desa atau sekretaris desa, kepala sekolah untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan,” tegas Richard mengingatkan.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, kata dia, sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini yang menjadi momok, yaitu operasi tangkap tangan (OTT) oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di beberapa tempat.

OTT menjerat pelaku yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat penegak hukum. ìTerkait dengan itu saya memberikan apresaisi atas diselenggarakannya sosialisasi ini, sebagai bentuk tindak reprentif agar pelaksanaan pelayanan publik bebas dari Pungli,” kata Richard. (MG2)

Komentar

Loading...