KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aparatur pemerintahan di desa atau negeri dan kepala sekolah di Kota Ambon diingatkan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) di lingkup kerja masing-masing.
Penegasan ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten I, Mien Tupamahu saat acara sosialisasi pencegahan Pungli bagi perangkat desa/negeri, guru dan kepala sekolah di Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Kamis (8/11).
Menurutnya, Pungli merupakan kegiatan memungut atau meminta biaya secara paksa kepada pihak lain. Tindakan ini adalah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Pungli adalah suatu cermin kebobrokan perilaku mental dan spiritual yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
Kata Richard, Pungli sudah lama terjadi, bahkan sudah menjadi suatu kebiasaan oknum aparatur penyelenggara negara dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.



























