Ahli KPK Telusuri Timbunan & Tiang Pancang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea, Ahli konstruksi KPK kemarin turun ke lokasi pengambilan meterial di Bandara Namniwel dan memeriksa tiang pancang (sheet pile) yang tidak terpasang. Dua item pekerjaan ini disebut-sebut pemicu kerugian negara dari proyek yang didanai APBN 2015 Rp 4,9 miliar ini.
Dalam perkara tersebut adik Bupati Buru Sahran Umasugy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga lainnya, masing-masing PPK Sri Julianty, orang dekat Sahran, Memed Duwila dan Konsultan Pengawas Ridwan Pattilouw.
Dan untuk memastikan kerugian negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara menunggu hasil audi BPK RI dari klarifikasi lapangan atau on the spot beberapa hari ini. “Hari ini (kemarin) ahli mengukur ulang WFC, lihat tempat pengambilan material di bandara. Sekaligus lihat sheet pile yang tidak terpasang,” terang Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, dihubungi Kabar Timur melalui telepon selulernya, Kamis, kemarin.
Hal itu dikatakan Samy, terkait kegiatan ahli konstruksi KPK yang “dipinjam” tim BPK RI. Ahli tersebut, menurut Samy, kemarin melakukan uji lapangan dengan mengambil sampel material di bandara Namniwel. Juga menghitung kembali tiang pancang yang tidak terpasang di lokasi proyek reklamasi pantai Namlea.
Proyek reklamasi dalam rangka progam Water Front City Kota Namlea Kabupaten Buru ini dianggarkan melalui APBN Tahun 2015 sebesar Rp 4.911.700.000,-atau Rp 4,9 miliar. Pelaksana proyek adalah Sahran Umasugy yang meminjam bendera milik PT Aego Media Pratama, melalui Memed Duwila sebagai pemegang kuasa pelaksana.
Dari anggaran sebesar itu, pekerjaan diperuntukkan untuk pekerjaan pemancangan tiang dan penimbunan kawasan Pantai Merah Putih Namlea. Tapi ternyata pemancangan tiang tidak seluruhnya dilaksanakan.
Begitu juga tanah timbunan diambil dari tanah urug dan batuan buangan dari proyek pembangunan Bandara Namniwel di Desa Sawa. Seharusnya yang digunakan adalah tanah pilihan sesuai kontrak pekerjaan.
Sebelumnya Kejati Maluku menghitung kasar kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Dan untuk mendapatkan angka pasti kerugian, Kejati tinggal menunggu Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau LHKPN dari BPK RI.
Masih terkait LHKPN tersebut, Kejati menyatakan setelah laporan dari pihak BPK RI ini dikantongi, tim jaksa penyidik akan menahan tersangka Sahran Umasugy dkk. (KTA)
Komentar