KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Abraham Tuhumury alias Ampi (19) duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Ambon. Tukang ojek yang satu ini didakwa dengan tuduhan mencabuli “Bunga” yang masih di bawah umur.
Yang ironis, ternyata Bunga (nama samaran) merupakan tetangga pelaku sendiri di Lorong Pura, kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe.
Tukan ojek cabul ini dihadapkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Leo Sukarno dan Hakim Anggota Cristina dan RA Didi Ismiatun. Sedang terdakwa Abraham Tuhumury alias Ampy didampingi Penasehat Hukum Ahmad Solissa SH.
Dalam dakwaannyadi depan majelis hakim JPU Kejari Ambon Junita Sahetapy mengungkapkan, peristiwa pahit yang dialami korban yang masih duduk di kelas satu SMP itu terjadi pada Kamis 06 September 2018 lalu yakni, sekitar pukul 02.00 Wit. Tepatnya di rumah korban di Lorong Pura jembatan masuk Kuburan Muslim, Gunung Nona.
Korban sedang tidur bersama adik laki-lakinya didalam kamar, sementara terdakwa entah datang darimana ternyata sudah berada di kamar korban. Melihat situasi dimana hanya korban dan adiknya saja di rumah, muncul niat jahat dari pelaku Ampy.
Ampy nekat melucuti celana korban sebatas lutut. Tersadar dari tidur korban Bunga yang melihat pelaku melakukan hal tersebut langsung melakukan perlawanan dengan mencakar-cakar kedua paha pelaku sambil berteriak minta tolong ke tetangga terdekat.



























