KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Institusi Kejaksaan diharapkan kembali ke semangat penegakkan hukum sesuai motto “Satya Adi Wicaksana.” Hal itu diingatkan Serikat Pekerja (SP) Bank Maluku karena banyaknya laporan kasus malpraktek perbankan di Bank Maluku diduga tidak diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kecuali kasus kredit macet Yusuf Rumatoras yang Rp 4 miliar dan Repo bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar, kasus-kasus yang lain-lain tidak diusut-usut. “Ini bagaimana? sebenarnya seng mengapa juga, yang penting ada informasinya mengapa jaksa tidak usut.
Nyatanya seng ada info sama sekali,” ujar Kuasa Hukum SP Bank Maluku Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Ode menyampaikan hal itu setelah pihaknya kembali memasukkan laporan sejumlah kasus di Bank Maluku. Mulai fraud atau penyalahgunaan kewenangan sejumlah oknum pengurus bank terhadap dana milik bank sampai kasus dugaan rekayasa administrasi personalia di bank tersebut.
Sebut saja, kasus kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh pengurus bank untuk pengusaha Syarifudin Djokdja yang merupakan donatur utama Bupati SBT Abdullah Vanath di kala berkuasa. Dana kredit dengan plafond senilai Rp 400 juta dengan bunga tertanggung belum dibayarkan sejak tahun 2005 belum diketahui kejelasan pengusutan kasusnya di Kejati Maluku.
Masih terkait kasus ini, terungkap kalau dana senilai Rp 400 juta dikucurkan ke Syarifudin Djokdja untuk membiayai pekerjaan CV Era Baru Jaya Lestari yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2005 Kabupaten SBT. Sekalian menurut Ode, bagi pihak Bank Maluku sendiri, lagi-lagi kasus ini menunjukkan tidak adanya prinsip kehati-hatian para pengurus yang notabene dewan direksi bank tersebut.
“Terdapat juga kasus fraud, tindakan kecurangan senilai Rp 800 juta. Kasus ini tidak tuntas sementara masih tercatat di administrasi bank belum diselesaikan, atau belum klir,” ujar Ode.
Ada lagi, lanjut advokat muda ini, yakni klaim ATM Bank Maluku dengan modus “operasi fraud” melalui permintaan klaim yang diajukan oleh cabang-cabang Bank Maluku. Dilakukan dengan klaim fiktif untuk mendapatkan penggantian uang.
Salah satunya terjadi kantor cabang Bank Maluku Dobo senilai Rp 1,2 miliar. “Itu sudah dilaporkan dengan bukti-bukti lengkap sejak tahun 2015 di Kejati,” kata Ode.



























