Pindah Lokasi, Proyek Rp 2,1 Triliun Bendungan Wai Apo Molor
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lama tak ada kabar, status proyek pembangunan bendungan Wai Apo di Kabupaten Buru mulai ada kejelasan. Debut perdana pekerjaan bendungan yang didanai anggaran pemerintah pusat senilai Rp 2,1 triliun ini molor dari rencana awal pada April lalu akibat lokasinya dipindah ke hutan lindung.
“Karenanya harus ada ijin dari Kementerian kehutanan, soalnya sudah masuk hutan lindung itu. Insya Allah, peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Pak Gubernur di pertengahan Nopember ini. Sambil menunggu ijin pinjam pakai kawasan hutannya turun, “ ujar Humas Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Dwi Purnomo kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Selasa (6/11).
Dwi mengaku informasi kepastian peletakkan batu pertama proyek Wai Apu disampaikan oleh Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Ismail Usemahu. Di lain pihak, Usemahu dihubungi melalui telepon seluler belum memberikan respon.
Namun terkait Ijin dimaksud, masih Dwi Purnomo ialalah, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pasalnya, kata Dwi, lokasi waduk induk bendungan Wai Apo kini bergeser dari titik semula, sejauh 1,5 kilometer ke dalam hutan lindung yang tak jauh lokasi awal.
“Pergeseran ini menyebabkan tempat genangan waduknya jadi berobah. Genangannya itu nanti berada di kawasan hutan lindung itu,” jelas Dwi. Setelah pemindahan lokasi waduk ke hutan lindung, langkah berikutnya dan sudah dilakukan, kata Dwi adalah kajian Amdal. Hasilnya, berupa dokumen Amdal sudah dikantongi.
Dan step berikut yang saat ini ditunggu oleh semua pihak adalah tandatangan Menteri LHK untuk penerbitan IPKH dimaksud. “Ia betul, kita masih tunggu Menteri tandatangan IPKH-nya,” ungkap Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Ie dikonfirmasi terpisah melalui telepon selulernya.
Menurut Sadli lahan bendungan Waeapo sebagian besar masuk kawasan hutan lindung sehingga harus mendapatkan rekomendasi Menteri LHK status pinjam pakai.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu tim dari Kementerian LHK melakukan studi kelayakan terkait luas lahan, penutupan vegetasi lahan dan lainnya secara teknis . Hal itu akan menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri LHK menerbitkan IPHK.
Kawasan hutan lindung di lokasi pembangunan bendungan Wai Apo bakal menghabiskan lahan hutan seluas 422 hektar dari rencana Kementerian PUPR untuk bendunga tersebut seluas 580 hektar.
Selain bermanfaat untuk mendukung Kabupaten Buru sebagai lumbung padi, bendungan Wai Apo akan berfungsi sebagai ‘flood control atau pengendali banjir untuk mencegah meluapnya air dan menggenangi dataran Wai Apo saat musim hujan. Bendungan tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diprioritaskan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2014-2015.
Dilaksanakan melalui paket multi years hingga tahun 2022, bendungan tersebut memiliki kapasitas untuk menampung air mencapai 50 juta meter kubik dan mampu mengairi lahan irigasi sawah padi seluas 10.000 ha. Selain itu Wai Apo mampu menyediakan air baku dengan debit 250 m/detik, dan tenaga listrik sebesar 8 megawatt.
Ketua DPRD Kabupaten Buru Iksan Tinggapy menyatakan apresiasi masyarakat Buru kepada pemerintah pusat. Pembangunan bendungan Wai Apo akhirnya terwujud. “Pada prinsipnya DPRD Buru sebagai representasi masyarakat daerah ini mengapresiasi sungguh, bendungan Wai Apo akan menjadi solusi. Motor penggerak perekonomian masyarakat di sini. Banyak manfaat bisa diperoleh dari bendungan itu,” kata Tinggapy dihubungi melalui telepon seluler.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian PUPR, kontrak proyek bendungan Waeapo (Wai Apu) telah ditandatangani. Proyek dibagi 3 paket dengan total investasi Rp 2,223 triliun. Terdiri dari pembangunan fisik meliputi Paket 1 dengan kontraktor PT Pembangunan Perumahan PT Adhi Karya (KSO) senilai Rp 1,069 triliun, Paket 2 dengan kontraktor PT Hutama Karya dan PT Jasa Konstrusksi (KSO) senilai Rp 1,013 triliun dan kontrak paket supervisi senilai Rp 74 miliar dengan konsultan PT Indra Karya. (KTA)
Komentar