Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjelaskan, pemeriksaan AMM untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti adanya dugaan korupsi atas proyek dimaksud. Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi di antaranya kontraktor CV. Damas Jaya, pembuat badan kapal cepat, dan sejumlah pejabat di BPJN Maluku.
CV Damas Jaya diduga menyalahi kontrak kerja karena mereka membeli barang yang sudah jadi seharga Rp1,2 miliar per unit, padahal seharusnya dibuat yang baru. Sementara sisa dana Rp 1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kontraktor. (AN/KT)



























