Gagahi Anak Tiri, Warga Rumah Tiga Dibui

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - WN, warga Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, harus meringkuk di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Ia dibui setelah diduga menggagahi seorang siswi SMP, anak tirinya sendiri.
Perbuatan bejat yang dilakukan WN terhadap gadis 14 tahun itu terbongkar setelah ibu kandungnya melihat suaminya keluar dari dalam kamar putrinya. WN saat itu terlihat berkeringat.

“Kejadian itu pada 30 Oktober 2018 lalu. Ibu korban melihat pelaku yang merupakan suaminya keluar dari dalam kamar anaknya,” kata Sumber yang merupakan anggota Polres Ambon, kepada Kabar Timur, Senin (5/11).

Melihat suaminya berkeringat saat keluar dari kamar anak tirinya, ibu korban sontak terkejut. “Saat keluar, pelaku melihat istrinya. Dan langsung lari ke kamar mandi,” jelasnya.

Curiga dengan sikap suaminya, ibu korban menghampiri. Saat ditanya, suaminya mengelak bahwa dirinya mengira kalau kamar korban merupakan WC. “Pelaku mengaku kalau dirinya rasa buang air. Makanya dia bergegas ke kamar mandi. Dia mengira kalau kamar korban adalah kamar mandi,” ujar Sumber yang enggan memakai identitasnya.

Mendengar jawaban suaminya, ibu korban semakin curiga dan langsung menemui putrinya yang masih berada di dalam kamar. “Korban mengaku kalau ayah tirinya menyetubuhinya,” terangnya.

Mendapat jawaban tersebut, ibu korban histeris dan langsung naik pitam. Tidak pikir panjang, Ia langsung membawa kasus ini ke rana hukum. “Ibu korban langsung lapor ke kami. Pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Aksi tak senonoh itu bukan baru sekali terjadi, tapi telah berlangsung lama. Korban takut mengaku, lantaran diduga diancam oleh ayah tirinya tersebut. “Jadi kasus ini sudah terjadi berulang kali. Korban takut untuk menyampaikan hal ini kepada ibunya,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...