KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Raja Negeri Porto Kecamatan Saparua, Marthen Nanlohy siap diajukan ke persidangan Pengadilan Tipikor Ambon. Ikut mendampingi dirinya di kursi pesakitan selaku terdakwa, Sekretaris Negeri Hendrik Latupeirissa dan Bendahara Salmon Noya.
Dan sebelum hal itu dilaksanakan, pihak Kcabjari Saparua terlebih dahulu akan menggelar ekspos dakwaan terhadap ketiga tersangka korupsi dana desa dan ADD Negeri Porto tahun 2015-2017 itu.
Namun Kacabjari Saparua Leonard Tuanakotta kepada Kabar Timur, memastikan, pemberkasan perkara terhadap ketiga terdakwa sedang dilakukan. Diakui, personilnya terbatas, sehingga ditargetkan sebelum akhir tahun, ketiga perangkat pemerintah negeri ini digiring ke Pengadilan.
“Dalam waktu dekat kita akan periksa ketiga tersangka lagi. Setelah itu kita gelar dakwaannya, kemudian menyusun berkas dakwaannya. Baru dilimpah ke pengadilan,” akunya.
Sebelumnya diberitakan, dalam gelar perkara sebelumnya Marthen Nanlohy Cs terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka terancam pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana maupun UU Tipikor.



























