Raja Porto Cs Siap Diajukan ke Kursi Pesakitan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Raja Negeri Porto Kecamatan Saparua, Marthen Nanlohy siap diajukan ke persidangan Pengadilan Tipikor Ambon. Ikut mendampingi dirinya di kursi pesakitan selaku terdakwa, Sekretaris Negeri Hendrik Latupeirissa dan Bendahara Salmon Noya.

Dan sebelum hal itu dilaksanakan, pihak Kcabjari Saparua terlebih dahulu akan menggelar ekspos dakwaan terhadap ketiga tersangka korupsi dana desa dan ADD Negeri Porto tahun 2015-2017 itu.

Namun Kacabjari Saparua Leonard Tuanakotta kepada Kabar Timur, memastikan, pemberkasan perkara terhadap ketiga terdakwa sedang dilakukan. Diakui, personilnya terbatas, sehingga ditargetkan sebelum akhir tahun, ketiga perangkat pemerintah negeri ini digiring ke Pengadilan.

“Dalam waktu dekat kita akan periksa ketiga tersangka lagi. Setelah itu kita gelar dakwaannya, kemudian menyusun berkas dakwaannya. Baru dilimpah ke pengadilan,” akunya.

Sebelumnya diberitakan, dalam gelar perkara sebelumnya Marthen Nanlohy Cs terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka terancam pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana maupun UU Tipikor.

Sedang modus kejahatan dilakukan secara berlanjut selama tiga tahun kucuran Dana gelontoran pemerintah pusat itu adalah mark up. “Ada nilai anggaran yang dilebih-lebihkan dalam laporan. Dan total kerugian keuangan negara yang terjadi sebanyak Rp 300 juta,” terang Leonard.

Sejumlah item pekerjaan yang didanai Dana Desa antara lain pembangunan jalan setapak sepanjang 400 meter, jalan Rabat beton 125 meter, 2 unit Posyandu, instalasi pipa air bersih, lumbung pangan desa, dan gedung PAUD.

Termasuk kegiatan yang terindikasi mark up adalah pada item pemberdayaan perempuan bidang usaha mikro kecil. Yakni pengadaan kompor dan Oven merek Hock masing-masing sebanyak 42 buah.

Kacabjari Saparua menambahkan, dalam melakukan aksi mereka, ketiga tersangka memalsukan bukti-bukti pembayaran berupa kuitansi. Setelah dicek di tempat pembelian barang salah satunya toko Venesia di Kota Ambon, pemilik toko membantah barang dibeli dengan harga seperti tercantum pada nota pembelian. (KTA)

Komentar

Loading...