Pengecekan Saluran Limbah RS Siloam Ditunda
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Janji Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku melakukan “on the spot” saluran pembuangan limbah ke Rumah Sakit (RS) Siloam di kawasan Tantui, Ambon, belum juga dilakukan .
Padahal, janji itu sudah dikatakan sejak 1 Oktober lalu oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Maluku, M. Nasir Kilkoda. Katanya, persoalan pembuang limbah medis RS Siloam akan menjadi perhatian DLH Maluku. Jika memang kedapatan tidak memiliki tempat pembuangan limbah, maka perencanaan pembangunan RS bertaraf internasional itu patut dipertanyakan.
Kilkoda yang kembali dikonfirmasi Kabar Timur mengenai hal itu, mengaku DLH Maluku belum sempat meninjau langsung RS Siloam yang diduga tidak memiliki tempat pembuangan limbah. Dia berdalih, agenda DLH yang cukup padat sehingga belum sempat turun ke lokasi RS Siloam.
Selain itu, menurut Kilkoda, pengecekan belum tepat waktunya. Pengecekan akan dilakukan setelah RS Siloam beroperasi.
“Saya baru saja melakukan perjalanan dinas diluar daerah, belum sempat melihat langsung lokasinya. Pengecekan ini juga bagi saya belum tepat pada waktunya karena RS Siloam belum beroperasi,” katanya di Ambon, Selasa (30/10).
Sebelumnya, dugaan tidak adanya lokasi pembuangan limbah medis pada RS Siloam Ambon menjadi perhatian DLH Maluku.
“Informasinya baru kita dengar. Untuk mengetahui kejelasannya, nanti kita lihat waktu dan langsung mengecek di sana,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Maluku, M. Nasir Kilkoda di kantornya, Selasa (2/10).
Kata dia, RS Siloam belum pernah mengkoordinasikan masalah izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembuangan limbah dengan DLH Maluku. “Kami tidak tahu, karena memang sampai saat ini, RS Siloam Ambon belum mengkomunikasikan hal ini dengan kita,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan letak posisi yang berada di pesisir pantai, kemungkinan besar pembuangan sampah klinis dari RS Siloam Ambon akan mengarah ke laut. Apabila itu dilakukan, izin Amdal pembuangan limbah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Semua limbah yang dibuang ke laut maka izinnya dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Nasir.
DLH Maluku bisa memberikan izin Amdal pembuangan limbah apabila limbah dialirkan menuju sungai. “Kalau pembuangannya ke sungai, itu menjadi kewenangan DLH di daerah. Tapi jika ke laut kewenangan izin ada di pusat,” terangnya.
Pantauan Kabar Timur, sudah sekitar enam bulan aktivitas pembangunan RS Siloam Ambon terhenti. Belum diketahui pasti alasan pembangunan RS milik taipan James Riady melalui Group Lippo, PT Siloam International Hospitals Tbk ini dihentikan. (MG3)
Komentar