Korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea terkait program Water Front City (WFC) Pemda Kabupaten Buru. Tapi dalam perjalanan pelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Didanai duit APBN tahun 2015-2016 melalui Dinas PU Kabupaten Buru senilai Rp 4.911.700.000. Namun pekerjaan terkesan tidak sesuai spek kontrak, bahkan diketahui tidak didukung oleh Perda dan dilengkapi masterplan dari kantor Bappeda setempat.
Pelaksana Proyek yang juga anggota DPRD Buru Sahran Umasugy, orang dekat Sahran yakni Memed Duwila, PPK proyek Sri Julianty dan Konsultan Pengawasan Ridwan Pattilouw akhirnya ditetapkan tersangka. Diduga kuat kerugian yang timbul akibat kongkalikong diantara mereka.
Kejati Maluku menyatakan, penyidikan terhadap keempat orang ini telah tuntas, tinggal menunggu hasil audit BPK RI. Sebelumnya Kejati mengaku penahanan terhadap Sahran Umasugy Cs belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK. (KTA)



























