Kasus Korupsi Transit Passo Diambang SP3

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Berkas perkara dugaan korupsi terminal Transit Passo tahun 2007-2011 belum juga rampung. Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku berulang kali mengaku masih menunggu audit kerugian negara yang dihitung BPK-RI.
Di tengah penantian hasil audit BPK, berhembus kabar tidak sedap. Kabarnya Kepala Kejati Maluku, Triyono Haryanto disinyalir tidak lama lagi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 perkara korupsi terminal transit Passo.
Dalam kasus ini, korps Adhayksa telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina (AGL), Pejabat Pembuat Komitmen proyek Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan, Jhon Metubun.
Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2011 masa pemerintahan M.J Papilaja dan Olivia Latuconsina. Pembangunan proyek menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon lebih dari Rp55 miliar.
Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek yang ditangani kontraktor Amir Gauss tersebut. Ini terlihat dari mangkraknya pembangunan terminal dimaksud selama bertahun-tahun hingga tahun 2015.
Alhasil Kejati melakukan pengusutan membongkar modus dugaan korupsi yang terjadi. Meski angka pasti kerugian negara belum dikeluarkan BPK, namun penghitungan tim jaksa waktu itu, negara berpotensi dirugikan senilai Rp 3 miliar dari proyek tersebut.
Kabarnya untuk “memaksa” Kajati menerbitkan SP3, tersangka dalam perkara ini meminta bantuan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) untuk melobi Kejaksaan Agung RI. Organisasi tersebut juga telah berhasil “menundukan” Kajati Maluku, Triyono Haryanto.
AGL, salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut sempat bertemu dengan Kajati Triyono di Jakarta. Pertemuan itu disinyalir untuk memuluskan terbitnya SP3. Namun seperti dilansir Antara, Kajati Maluku, Triyono Haryanto membantah pernah bertemu AGL, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon di Jakarta. “Tidak ada pertemuan seperti itu dan untuk apa,” kata Kajati di Ambon, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kasus ini belum berlanjut karena Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPK RI pusat dan prosesnya tetap jalan. Jika kejaksaan memenuhi permintaan mereka, harus ada dokumen perencanaan, tetapi itu tidak berkaitan dengan jaksa sebab yang dibutuhkan adalah “finishing” dari proyek dimaksud.
“Tidak ada relevansi dengan perencanaan dan saya tolak permintaan itu. Jadi isu penghentian kasus transit itu tidak benar karena sepanjang bisa dibuktikan maka maju,” tegas Kajati.
Kuncinya kata dia, adalah ahli dan bukan pada kejaksaan, kemudian tidak ada wacana penghitungan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke BPKP RI karena audit dari BPK lamban. “Intinya kami saling menghargai dan tidak mungkin saya tarik dari BPK,” ujarnya.
Bantahan kasus korupsi terminal transit Passo akan dihentikan penyidikannya juga ditepis oleh Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menepis. Dia mempertanyakan asal informasi dimaksud, dan menegaskan, jika hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini belum dikeluarkan BPK RI.
“Informasi seperti itu sumbernya dari siapa? Setahu saya perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” tandas Samy melalui pesan singkat (SMS), Minggu (28/10).
Sayangnya, soal audit BPK, keterangan Samy masih bisa dipertanyakan. Pasalnya, hasil audit yang ditunggu ini terkesan dijadikan dalih bagi Kejati. Sementara ada sejumlah perkara yang belum diterima hasil pasti auditnya dari pihak auditor, Kejati bisa naikkan perkaranya ke ranah penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Namun soal audit, informasi terakhir pada Juni 2018 lalu. Ketika anggota BPK RI Hary Azhar Azis usai menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI atas LPKD Pemprov Maluku tahun anggaran 2017 yang mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ketika itu, Hary Azhar Azis mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon belum rampung.
Pada kesempatan itu Hary menjelaskan, BPK RI memiliki unit auditor yang disebut Auditor Utama Investigasi (AUI). Yaitu salah satu unit auditor yang memeriksa kasus dari daerah-daerah, termasuk kasus proyek Transit Passo.
“Kalau Transit Passo, perkaranya masih dalam proses pemeriksaan AUI tetapi belum ada hasilnya,” terang Hary kepada wartawan waktu itu.
Catatan Kabar Timur, usai meminta BPK RI melakukan proses audit, tidak lama kemudian Kejati Maluku kembali melakukan sejumlah pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan saksi ahli teknik sipil. Ini guna menindaklanjuti permintaan BPK RI agar Kejati melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka dalam perkara ini. (KT)
Komentar