KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Berkas perkara dugaan korupsi terminal Transit Passo tahun 2007-2011 belum juga rampung. Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku berulang kali mengaku masih menunggu audit kerugian negara yang dihitung BPK-RI.
Di tengah penantian hasil audit BPK, berhembus kabar tidak sedap. Kabarnya Kepala Kejati Maluku, Triyono Haryanto disinyalir tidak lama lagi akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 perkara korupsi terminal transit Passo.
Dalam kasus ini, korps Adhayksa telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina (AGL), Pejabat Pembuat Komitmen proyek Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan, Jhon Metubun.
Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2011 masa pemerintahan M.J Papilaja dan Olivia Latuconsina. Pembangunan proyek menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon lebih dari Rp55 miliar.
Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek yang ditangani kontraktor Amir Gauss tersebut. Ini terlihat dari mangkraknya pembangunan terminal dimaksud selama bertahun-tahun hingga tahun 2015.
Alhasil Kejati melakukan pengusutan membongkar modus dugaan korupsi yang terjadi. Meski angka pasti kerugian negara belum dikeluarkan BPK, namun penghitungan tim jaksa waktu itu, negara berpotensi dirugikan senilai Rp 3 miliar dari proyek tersebut.
Kabarnya untuk “memaksa” Kajati menerbitkan SP3, tersangka dalam perkara ini meminta bantuan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) untuk melobi Kejaksaan Agung RI. Organisasi tersebut juga telah berhasil “menundukan” Kajati Maluku, Triyono Haryanto.
AGL, salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut sempat bertemu dengan Kajati Triyono di Jakarta. Pertemuan itu disinyalir untuk memuluskan terbitnya SP3. Namun seperti dilansir Antara, Kajati Maluku, Triyono Haryanto membantah pernah bertemu AGL, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon di Jakarta. “Tidak ada pertemuan seperti itu dan untuk apa,” kata Kajati di Ambon, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kasus ini belum berlanjut karena Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPK RI pusat dan prosesnya tetap jalan. Jika kejaksaan memenuhi permintaan mereka, harus ada dokumen perencanaan, tetapi itu tidak berkaitan dengan jaksa sebab yang dibutuhkan adalah “finishing” dari proyek dimaksud.
“Tidak ada relevansi dengan perencanaan dan saya tolak permintaan itu. Jadi isu penghentian kasus transit itu tidak benar karena sepanjang bisa dibuktikan maka maju,” tegas Kajati.



























