KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Rencana eksekusi Pengadilan Negeri Ambon terhadap lahan yang ditempati Yayasan Nurul Ikhlas, Rabu (24/10) menuai protes warga Negeri Batumerah. Eksekusi sedianya dilakukan kemarin tapi ditunda hari ini, namun warga tetap menolak keras eksekusi dilakukan.
Saniri Negeri Batumerah Nyong Tahalua menyatakan, eksekusi ditolak karena pihak penggugat Fredy Sopamena Cs dinilai tidak cukup kuat memiliki legalitas hukum. Selain terdapat mal administratif pada surat eksekusi PN Ambon, surat eksekusi ditembuskan ke tergugat tapi tidak ke Pemerintah Negeri Batumerah selaku Pemerintah Dati.
“Jadi mal administrasinya itu, perintah eksekusi pengadilan dilaksanakan pada lahan Negeri Soya. Sementara Yayasan Nurul Ikhlas itu di Negeri Batumerah,” kata Tahalua di sela-sela eksekusi yang batal kemarin.
Dijelaskan pemuka masyarakat Negeri Batumerah ini, dasar hukum bagi Yayasan Nurul Ikhlas terhadap lahan ini adalah surat ukur tertanggal 21 Juli 1994 yang dikuatkan dengan sertifikat atas nama Abdullah Syauta, yang juga pemilik yayasan.
Sementara dalam surat eksekusinya, No. W27-U1/1802/Hk.02/10/2018, tertanggal 9 Oktober 2018, Pengadilan Negeri Ambon menyebutkan lokasi objek eksekusi di Air Besar Negeri Soya, Kecamatan Sirimau. “Keberatan kami adalah, Yayasan Nurul Ikhlas merupakan bagian dari dusun dati Ulima milik keluarga Waliulu,” kata Tahalua.
Dijelaskan, dusun Dati petuanan Negeri Batumerah tersebut atas nama Maharaja Waliulu sesuai salinan register dati tahun 1814. Sehingga jelas objek lahan dimaksud, ujar dia, terletak di petuanan Negeri Batumerah. “Bukan petuanan Negeri Soya seperti dimaksudkan.Karena objek yang direncanakan eksekusi itu ada di RT 05/RW 17, itu ada di Batumerah,” ingat Tahalua.
Hal ini, tambah dia, juga sebagaimana tertuang dalam data kependudukan kepemilikan bangunan dan peta penetapan batas administrasi desa atau kelurahan yang diterbitkan Pemkot Ambon.



























