KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Tanah seluas dua hektare yang berlokasi di pantai Tahoku Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kini menjadi sorotan DPRD Maluku. Pasalnya, lahan yang rencananya akan dibangun dermaga ferry penghubung Pulau Ambon-Pulau Seram itu hingga kini masih menjadi masalah.
“Masalah ini akan kita bahas di komisi C DPRD Maluku bersama ASDP Ferry Ambon maupun Dinas Perhubungan Maluku. Kami ingin dengar kendalanya dimana saja, biar setelah itu pihak Komisi bisa memediasi untuk menyelesaikan masalah ini,”kata anggota DPRD Maluku, Habiba Pelu kepada wartawan, kemarin.
Dia mengatakan, sengketa lahan yang katanya antara pihak keluarga pemilik tanah dati lating Nusatapy harus bisa diselesaikan secepatnya. Sebab, pembanggunan dermaga ferry merupakan perhatian Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam memberikan pelayanan transportasi yang baik ke masyarakat dengan menyediakan semua fasilitas infrastrukturnya.
Namun, ketika kemudian lahan yang kembali menjadi hambatan proses pembangunan tersebut maka tugas DPRD Maluku untuk mencari solusi dengan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama pihak terkait.
“Kalau kendala lahan menjadi hambatan pembanggunan dermga ferry, maka harus ada upaya penyelesaiannya antara pemilik lahan, ASDP dan Perhubungan maupun komisi. Jangan dibiarkan begitu saja,”tandasnya.



























