Penyuling Air Raksa Divonis 2,5 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara Khairul Riza alias Reja, terdakwa penyulingan air raksa.

“MENYATAKAN terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara divonis 2,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim S. Pujiono didampingi Syamsudin La Hasan dan Jimmy, hakim anggota di PN Ambon, Selasa (16/10).

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan Indonesia bebas merkuri, sedangkan yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Maluku Ester Watimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Reja ditangkap polisi, 17 April 2018 ketika menyuling air raksa dari batu cinnabar sebagai bahan dasar di Kebun Watuku, Desa Liang, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Maluku Tengah.

Polisi yang mendatangi kebun tersebut sehari sebelumnya tidak mendapati kegiatan apa pun. Namun, keesokan harinya, polisi kembali dan mendapatkan batu cinnabar dan air berwarna perak yang merupakan hasil penyulingan yang dilakukan terdakwa.

Polisi tidak menemukan adanya surat izin resmi yang dikantongi terdakwa Reja untuk menyuling atau memproses batu cinnabar menjadi air raksa atau merkuri.

Atas putusan majelis hakim, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Noke Radjawane menyatakan pikir-pikir. (AN/KT)

Komentar

Loading...