Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Penyuling Air Raksa Divonis 2,5 Tahun

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara Khairul Riza alias Reja, terdakwa penyulingan air raksa.

“MENYATAKAN terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara divonis 2,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim S. Pujiono didampingi Syamsudin La Hasan dan Jimmy, hakim anggota di PN Ambon, Selasa (16/10).

Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan Indonesia bebas merkuri, sedangkan yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Maluku Ester Watimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga Kate-Kate Ambon Geger Temukan Jasad Bayi Laki-laki

14 Januari 2026 - 01:06 WIT

Pemkot Ambon Tambah Pos  Awasi Parkir Liar

14 Januari 2026 - 00:38 WIT

2026 ASN Staf Kini Hanya Wajib Ngantor Tiga Hari Seminggu

12 Januari 2026 - 00:25 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Jalan Tugu Dolan Kudamati Ambon “Makan Korban”

8 Januari 2026 - 00:28 WIT

Trending di Amboina