KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara Khairul Riza alias Reja, terdakwa penyulingan air raksa.
“MENYATAKAN terdakwa terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara divonis 2,5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim S. Pujiono didampingi Syamsudin La Hasan dan Jimmy, hakim anggota di PN Ambon, Selasa (16/10).
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan Indonesia bebas merkuri, sedangkan yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Maluku Ester Watimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.



























