Di kamar F, korban dipaksa terdakwa berhubungan intim. Korban menolak, karena takut dimarahi ibunya. “Tapi terdakwa bilang kepada korban seng apa-apa, dan jangan bilang-bilang kepada ibu,” ucap JPU menirukan kata-kata terdakwa terhadap korban Bunga.
Kejadian layaknya suami isteri itu berlangsung kembali. Tapi kejadian kedua kali tersebut tidak lagi di kamar yang baik-baik. Kelakuan tak senonoh terdakwa itu dilakukan di alam terbuka, tepatnya di belakang tembok sekolah SD 38 Kudamati 26 Maret 2018.
Saat itu,lagi-lagi terdakwa menghubungi korban melalui messengger di akun FB korban. Setelah bertemu, terdakwa meminta korban duduk di bawah pohon kayu di tempat itu dan merayu untuk melakukan hubungan terlarang terhadap anak di bawah umur itu. (KTA)



























